Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Thursday 29 September 2016

HUKUM AGRARIA SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

loading...

HUKUM AGRARIA SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hari ini, Ahli Artikel akan membagikan suatu artikel yang berjudul Hukum Agraria Sebagai Bagian Dari Hukum Administrasi Negara. Silahkan bagi yang gemar membaca atau sekedar ingin menambah ilmu pengetahuan, silahkan langsung di baca artikel yang berjudul Hukum Agraria Sebagai Bagian Dari Hukum Administrasi Negara.

Hukum Agraria Sebagai Bagian Dari Hukum Administrasi Negara
Hukum Agraria Sebagai Bagian Dari Hukum Administrasi Negara| Pengertian hukum agraria adalah sekumpulan peraturan yang bersangkutan dengan kepemilikan tanah, yaitu peraturan mengenai hukum adat, hukum perdata Barat, hukum perdata intergentil, dan menurut hukum administrasi Negara. Peraturan menurut hukum administrasi Negara sangat penting sekali artinya karena, tugas utama pembuat undang-undang dalam hal ini yaitu, menjaga. Jangan sampai pemilik tanah bangsa Indonesia kehilangan tanahnya. Sebagai peraturan yang mengacu ke arah itu, kita dapat menyebutkan aturan perihal larangan memindahkan hak yang tercantum dalam Staatsblad 1875 No. 179, yang tampaknya mirip dengan peraturan menurut hukum perdata intergentil. Namun, administrasi Negara menganggapnya sebagai peraturan hukum pemerintahan dan pelaksanaan peraturan tersebut bahkan disertai dengan ancaman hukuman, berdasarkan asas lain yang penting, yaitu asas tanah Negara yang sudah sering menjadi bahan perdebatan.

Menurut pernyataan tanah Negara yang diterangkan dalam pasal 1 Agrarisch Besluit, dan menurut Staatsblad 1875 No. 119a, pernyataan ini juga berlaku pada Tanah seberang, tanah yang hak miliknya tidak dapat dibuktikan oleh orang lain, adalah kepunyaan Negara. 

Terhadap para pemilik tanah Bangsa Indonesia, ketentuan mengenai tanah Negara ini hampir menyerupai pencabutan hak. Untungnya, hak milik Negara ini sudah tidak begitu berlaku lagi, sepanjang menurut hukum adat tanah adalah milik warga Negara (kebanyakan Bangsa Indonesia), yang haknya sangat lengkap, sehingga oleh ilmu hukum adat diberi nama hak milik Indonesia. Jika Negara hendak membatalkan hak ini, yang dapat dilakukan oleh pemerintah hanyalah mencabut hak atas tanah. Hak milik akan segera tampak, apabila pemiliknya melepaskan haknya atas tanah Negara yang tidak bebas itu, dan dengan demikian merupakan tanahnya sebagai tanah Negara yang bebas. Cara melepaskan hak milik seperti ini, seringkali dilakukan oleh bangsa Indonesia, yang hendak melepaskan tanahnya kepada bukan Bangsa Indonesia (menurut peraturan perihal larangan memindahkan hak, penyerahan tidak dapat dilaksanakan dengan jalan pemindahan hak) untuk memberi kesempatan kepada Negara menjual tanah Negara yang sekarang menjadi bebas itu kepada penawar yang bukan Bangsa Indonesia.

Ada satu hal, yang menjadi perhatian besar para pembuat undang-undang, yakni perihal meyewakan tanah oleh bangsa Indonesia kepada bukan bangsa Indonesia, satu hal yang penting artinya bagi dunia perkebunan. Menurut Grondhuurordonnantie tahun 1918, Agrarische Reglementen, dan di daerah Swapraja, menurut ordonansi dalam Staatblad 1923 No. 475, dalam perkara sewa-menyewa tanah, Pemerintah mengadakan pengawasan yang ketat terhadap besarnya uang sewaan, lamanya waktu menyewa dan besarnya uang panjar (uang muka) dapat dibenarkan menurut kepentingan rakyat. Apakah rakyat masih memiliki cukup tanah untuk digarap jika tanahnya disewakan.

Tanpa bantuan administrasi Negara, perjanjian sewa-menyewa hanya sia-sia belaka, karena menurut Grond huurordonnatie perjanjian harus mendapatkan pengesahan Pemerintah (pasal 19), sedangkan dalam peraturan lain ditentukan juga, bahwa perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta, dengan disaksikan oleh petugas pemerintahan. Selanjutnya, penyewa tanah rakyat di Jawa dan di beberapa daerah di Tanah Seberang yang hendak mengusahakan perkebunan, harus mendapatkan ijin yang luar biasa, yakni berdasarkan Fabriekenordonanntie 1899 yang memuat peraturan untuk melindungi kepentingan ekonomi penduduk bangsa Indonesia di pusat budidaya.

Itulah tadi pemaparan artikel yang berjudul Hukum Agraria Sebagai Bagian Dari Hukum Administrasi Negara. Semoga bermanfaat. . . 
SELAMAT BELAJAR. . . . .

SUMBER ARTIKEL HUKUM AGRARIA SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA:
- BUKU PENGANTAR ILMU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA - Mr. W. F PRINS - R. KOSIM ADISAPOETRA - PRADNYA PARAMITA - JAKARTA - 1983

Hukum Agraria Sebagai Bagian Dari Hukum Administrasi Negara
Gambar tentang Hukum Agraria Sebagai Bagian Dari Hukum Administrasi Negara


loading...
HUKUM AGRARIA SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown