Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Friday 13 January 2017

HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN

loading...

HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN
Saatnya Ahli Artikel kembali meraimakan kegiatan kalian dengan memberikan suatu artikel yang berjudul Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Masa Penjajahan. Agar pengetahuan kita bertambah, langsung saja yuk kita baca artikel yang berjudul Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Masa Penjajahan di bawah ini.

Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Masa Penjajahan
Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Masa Penjajahan| Sebelum bangsa Indonesia merebut kemerdekaannya, sejarah mencatat, kita mengalami masa penjajahan dari bangsa-bangsa maju berabad-abad lamanya. Tidak hanya secara politik, tapi juga ekonomi, sosial, budaya, dan masih banyak lagi. Akibatnya adalah kemelaratan, kesengsaraan, kemiskinan, dan kebodohan mengungkungi kehidupan negeri ini.

Tidak hanya itu, pelanggaran bahkan penindasan secara semena-mena terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dan kehormatan terjadi di mana-mana oleh kaum Kolonialisme. Sistem “kuli kontrak”, tanam paksa, dan kerja paksa dipraktekkan dengan sadar oleh penjajah Belanda. Pada masa pendudukan Jepang, kita dihadapkan pada kerja rodi yang jauh dari unsur kemanusiaan yang beradab.

Sistem hukum yang diberlakukan penjajah juga membelenggu masyarakat di Indonesia. Perbedaan ras, kedudukan, pangkat dengan segala macam diskriminasinya mengekang kita dengan segala ketidak-berdayaan untuk menolaknya. Prinsip persamaan dalam hukum dan pemerintahan masih jauh dari harapan.

Dalam penerapan hukum misanya, pemerintah Kolonial secara sadar memberlakukan pasal 163 IS (Indische Staatsregelings) yang membedakan subjek hukum di Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan golongan Pribumi. Akibatnya, terjadi perbedaan hak dan kewajiban, termasuk hak politik, hukum, ekonomi, budaya, dan sebagainya.

Dunia peradilan pada masa itu juga menganut diskriminasi, dengan dibedakannya pengadilan untuk golongan Eropa di satu pihak dan pengadilan khusus untuk golongan pribumi di pihak lainnya. Demikian juga dengan Hukum Acara untuk kedua jenis peradilan ini juga turut dibedakan. Sudah pasti hak tersangka, tertuduh, atau terdakwa dan terhukum juga ikut dibedakan. Sudah bisa dipastikan untuk golongan pribumi sebagai warga Negara “kelas tiga” lebih buruk dibandingkan dengan hak-hak dari golongan lainnya.

Seperti yang telah diuraikan, dalam laporan Keadaan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 1979 terbitan LBH Jakarta, dalam berbagai bidang kehidupan kita ditindas oleh penjajah. Pada bidang ekonomi, kesempatan untuk mengembangkan kekuatan yang berpenetrasi pada sektor ekonomi asli pribumi selalu dikekang, dunia pendidikan diwarnai oleh politik diskriminasi sehingga peluang untuk mengenyam pendidikan dalam segala jenjang sangat terbatas.

Lebih parah lagi pada bidang politik. Pelanggaran terhadap hak-hak warga Negara untuk berpolitik semakin menjadi-jadi, justru dianggap sangat peka yang dapat merongrong kekuasaan penjajah yang sudah tertanam kuat selam berabad-abad. Berbagai perserikatan dan organisasi kebangkitan nasional muncul pada periode angkatan 08, 28, sampai 45 bangkit. Namun pemerintah Kolonial dengan gigih mengekang hak-hak asasi dalam bidang politik itu sampai kemudian tumbangnya pemerintahan colonial itu dengan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Di atas tadi merupakan akhir dari pemaparan artikel yang berjudul Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Masa Penjajahan. Semoga bisa bermanfaat buat teman-teman pembaca semua.
SELAMAT BELAJAR. . . . .

SUMBER ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN:
- BUKU CITA DAN CITRA HAK-HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA - RAMDLON NANING, S.H - 1983

Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Masa Penjajahan
Gambar tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Masa Penjajahan


loading...
HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown