Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Monday 16 January 2017

HAK-HAK ASASI TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA MENURUT KUHAP

loading...

HAK-HAK ASASI TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA MENURUT KUHAP
Nah, pada kesempatan kali ini Ahli Artikel akan membagikan suatu artikel yang berjudul Hak-Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Menurut KUHAP. Langsung saja yuk dibaca sampai tuntas pemaparan artikel yang berjudul Hak-Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Menurut KUHAP di bawah ini.

Hak-Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Menurut KUHAP
Hak-Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Menurut KUHAP| Bab VI KUHAP mengatur tentang tersangka dan terdakwa. Bab ini secara khusus mengatur tentang hak-hak tersangka atau terdakwa yang dijamin secara yuridis oleh undang-undang. Hak-hak tersebut secara redaksional biasanya tercermin dengan rangkaian kalimat: “Tersangka atau terdakwa berhak. . . . dan seterusnya”.

Sedangkan hak-hak terpidana baik secara tersirat, maupun tersurat tercermin pada Bab XII, Bab XVIII Bagian Kedua, Bab XIX dan Bab XX KUHAP.

Hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana dimaksud bisa dilihat di bawah ini, antara lain:
a. Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan penuntut umum.
b. Hak untuk segera dimajukan perkaranya ke pengadilan.
c. Hak untuk segera diadili oleh pengadilan.
d. Hak untuk diberitahukan dengan jelas terhadap apa yang dipersangkakan kepadanya.
e. Hak untuk diberitahukan dengan jelas mengenai apa yang didakwakan kepadanya.
f. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan penuntut umum.
g. Hak untuk mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah.
h. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
i. Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya bagi yang berkebangsaan asing.
j. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya.
k. Hak untuk diberitahu tentang penahanannya kepada keluarganya.
l. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya.
m. Hak untuk mengirim dan menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarganya.
n. Hak untuk menerima dan menghubungi kunjungan rohaniawan.
o. Hak untuk diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
p. Hak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus.
q. Hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian.
r. Hak untuk minta banding, kecuali terhadap putusan pengadilan negeri yang membebaskan dari segala tuduhan atau melepaskan dari segala tuntutan hukum atau terhadap putusan pengadilan dalam acara cepat.
s. Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.

Sedangkan hak-hak dari terpidana, adalah:
a. Hak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
b. Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.
c. Hak untuk diberi jangka waktu untuk membayar denda dalam putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana denda, kecuali dalam putusan pemeriksaan acara cepat.
d. Hak untuk memperoleh pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Itulah tadi penjelasan singkat terkait artikel yang berjudul Hak-Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Menurut KUHAP. Semoga bermanfaat. . . 
SELAMAT BELAJAR. . . .

SUMBER ARTIKEL HAK-HAK ASASI TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA MENURUT KUHAP:
- BUKU CITA DAN CITRA HAK-HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA - RAMDLON NANING, S.H - 1983

Hak-Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Menurut KUHAP
Gambar tentang Hak-Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Menurut KUHAP


loading...
HAK-HAK ASASI TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA MENURUT KUHAP Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown