Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Saturday 21 January 2017

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)

loading...

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Wah, ketemu lagi nih dengan Ahli Artikel. Hehehe. . . .
Semoga para sahabat pembaca tidak pernah bosan yah untuk membaca artikel yang terus dibagikan dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca semuanya. Nah, artikel yang akan dibagikan kali ini berjudul Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM). Tanpa banyak basa-basi lagi yuk langsung di baca artikel yang berjudul Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) di bawah ini.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)| Di Inggris, HAM (Hak Asasi Manusia) itu dimulai penulisannya dalam tiga naskah, yaitu Magna Charta (1215), Habeas Corpus Act (1679) dan Bill of Rights (1689). Sementara revolusi Amerika menghasilkan sebagian hak asasi seperti yang tertera pada: Virginia Bill of Rights (1776), Declaration of Independence (1776) dan Constitution of USA (1787)

HAM (Hak Asasi Manusia) menurut ajaran John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau meliputi:
1. Kemerdekaan atas diri sendiri
2. Kemerdekaan beragama
3. Kemerdekaan Berkumpul dan berserikat
4. Hak Write of Habeas Corpus
5. Hak kemerdekaan pikiran dan pers.

Sementara Lafayetta, orang yang berjasa bagi memerdekakan Amerika Serikat merumuskan hak-hak itu secara lebih sempurna lagi sehingga pada tahun 1789 meliputi semua hak-hak yang hanya dapat dibatasi oleh dan menurut undang-undang saja. Bahwa hak asasi itu merukan dasar hukum umum dan dasar kemerdekaan manusia sebagai konsekuensi dari pengakuan kemerdekaan dan hak persamaan yang berbunyi “Bahwa setiap manusia yang dilahirkan itu, merdeka dan tetap tinggal merdeka, serta mempunyai hak yang sama”.

Dalam rumusannya pada Declaration des droits de I’homme et du Citoyen, yang kemudian diterima di dalam permusyawaratan Ketatanegaraan Perancis di tahun 1789. Deklarasi ini ditempatkan dalam Konstitusi Perancis tahun 1791 yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Hak asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain:
1. Mahluk dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2. Manusia mempunyai hak yang sama.
3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4. Warganegara mempunyai hak yang sama dalam memiliki kedudukan dan pekerjaan umum.
5. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6. Manusia memiliki kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan.
7. Manusia merdeka dan bebas dalam mengeluarkan pikiran.
8. Adanya kemerdekaan suratkabar
9. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11. Adanya kemerdekaan dalam bekerja, berdagang, dan melakukan kegiatan kerajinan.
12. Adanya kemerdekaan rumahtangga.
13. Adanya kemerdekaan hak milik.
14. Adanya kemerdekaan lalulintas.
15. Adanya hak hidup dan nafkah.

Tentang hak-hak asasi manusia ini menurut Brierly, pada dasarnya para cendekia berpendapat, hak-hak itu dibagi menjadi:
1. Hak untuk mempertahankan diri (self preservation)
2. Hak kemerdekaan (independence)
3. Hak persamaan derajat (equality)
4. Hak untuk dihgargai (respect)
5. Hak bergaul satu dengan yang lain (intercourse).

Hak-hak tersebut secara lebih terperinci sudah tercantum dalam pernyataan Sedunia tentang HAM (Hak Asasi Manusia) yang diproklamirkan PBB tanggal 10 Desember 1948 yang antara lain mencantumkan: 
“Bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya, menurut hukum yang berlaku, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain di dalam hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam suatu perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk bisa masuk dan keluar wilayah suatu Negara, hak untuk mendapat asylum, hak untuk mendapatkan suatu status kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memilih/memeluk agama dan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, hak untuk rapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk melakukan kegiatan berdagang, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, serta hak untuk menikmati kesenian dan sekaligus turut serta dalam kemajuan dunia keilmuan”.

Secara garis besar disimpulkan, bahwa HAM (Hak Asasi Manusia) itu dapat dibeda-bedakan menjadi:
1. Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi atau “propery rights”, yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak politik atau “political rights” yang meliputi hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk membuat/mendirikan partai politik, dan sebagainya.
4. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau “social and culture rights”. Misalnya untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau “rights of legalequality”.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”. Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.

Cukup sampai disinilah penjelasan dari artikel yang berjudul Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bisa membawa manfaat bagi para pembaca semua. . . .
SELAMAT BELAJAR. . . . 

SUMBER ARTIKEL MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM):
- BUKU CITA DAN CITRA HAK-HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA - RAMDLON NANING, S.H - 1983  

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Gambar tentang Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)


loading...
MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown