Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Friday 14 April 2017

HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA PADA ZAMAN 1949-1950

loading...

HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA PADA ZAMAN 1949-1950
Halo teman-teman. Kali ini Ahli Artikel hadir kembali kehadapan kalian dengan membawakan artikel yang akan mengulas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Zaman 1949-1950. Silahkan, tunggu apa lagi, langsung di baca yuk artikel yang berjudul Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Zaman 1949-1950 di bawah ini.

Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Zaman 1949-1950
Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Zaman 1949-1950| Kedaulatan yang diserahkan dan diakui Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, adalah kedaulatan dari Republik Indonesia Serikat (RIS), yang didirikan oleh Delegasi Republik Indonesia dan B.F.O. sebagai kebijaksanaan kompromistis dalam Konfrensi Meja Bundar. Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk atas ladasan Konstitusi RIS 1949.

Undang-undang Dasar ini dibuat tidak dalam keadaan yang mendesak, karena itu lebih panjang dan lebih banyak memuat ketentuan-ketentuan yang tidak terdapat pada UUD 1945. Selebihnya, Konstitusi RIS tersebut lahir setelah disahkannya Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.

Undang-Undang Dasar ini bersifat tuntas. Semua dasar hukum sudah tertulis lengkap dalam Konstitusi RIS 1949 itu. Terdiri dari 157 pasal. Hak-hak asasi manusia (HAM) dicantumkan secara khusus dalam Bab V, dari pasal 7 sampai pasal 33. Dari ke 27 pasal yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) itu tercantum hak-hak hukum, politik, ekonomi, agama, peradilan bebas, praduga tak bersalah, dan sebagainya diatur secara detail.

Secara yuridis formal, Konstitusi RIS ini merupakan langkah maju. Karena situasi dan kondisi kenegaraan yang terancam bahaya perpecahan, hak-hak asasi yang menyangkut hak-hak ekonomi belum begitu bisa dilaksanakan sebagaimana semestinya, meskipun diakui, beberapa kebebasan dan hak dasar manusia telah memperoleh jaminan dan perlindungan, terutama yang menyangkut hak-hak politik.

Sifat “sementara” dari Republik Indonesia Serikat, ternyata hanya berlangsung selama tujuh bulan. Atas desakan dari daerah-daerah dan kehendak rakyat sendiri, Negara yang berbentuk federasi akhirnya kembali kepada bentuk kesatuan. Dengan demikian berakhir pula berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan diganti dengan UUDS 1950.

Demikianlah pemaparan dari artikel yang berjudul Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Zaman 1949-1950. Semoga para pembaca bisa memahami dan memperoleh manfaat setelah membaca artikel ini.
SELAMAT BELAJAR. . . 

SUMBER ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA PADA ZAMAN 1949-1950:
- BUKU CITA DAN CITRA HAK-HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA - RAMDLON NANING, S.H - 1983

Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Zaman 1949-1950
Gambar tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia Pada Zaman 1949-1950


loading...
HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA PADA ZAMAN 1949-1950 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown