Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Sunday 5 March 2017

HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT 1949

loading...

HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT 1949
Permisi teman-teman semua. Ahli Artikel hadir kembali di hadapan kalian dengan memberikan suatu artikel yang akan mengulas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.. Untuk bisa memahami isi artikel kali ini dengan baik, ada baiknya jika langsung saja kita baca sampai habis artikel yang berjudul Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 di bawah ini.

Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949| Pada saat kita menerima UUD-RIS sebagai penyelesaian Konferensi Meja Bundar pada akhir tahun 1949, suasana dunia sudah diliputi oleh Declaration of Human Rights. Menurut perjanjian KMB pada tanggal 29 Oktober 1949 di Kurhaus Scheveningen itu yang juga berhasil memparaf Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Negara kita akan segera masuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam perjalanan sejarah berikutnya, pada saat penyerahan dan pemulihan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949, mulailah dinyatakan berlakunya Undang-Undang Dasar Negara yang baru, yaitu Konstitusi van de Vereenigde Staten van Indonesie 1949.

Konstitusi RIS 1949 ini memuat suatu bagian khusus, yaitu bagian V tentang Hak-hak dan kebebasan-kebebasan Dasar Manusia yang terdiri dari 26 pasal (dari pasal 7 sampai pasal 33), yang isinya praktis serupa dengan Declaration Of Human Rights dari PBB tersebut.

Dengan menerima dan menetapkan Konstitusi RIS yang memuat suatu bagian khusus, pemerintah saat itu menunjukkan pendiriannya bahwa Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tanggal 10 Desember 1948 itu berlaku juga untuk Negara Republik Indonesia yang juga akan segera menjadi anggota PBB tersebut. Untuk menegaskan pendirian tersebut, pasal-pasalnya kemudian dicantumkan ke dalam Konstitusi RIS 1949.

Pergantian UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dengan Konstitusi tahun 1949, berkaitan erat dengan kondisi politik ketika itu. Pemerintah Kolonial Belanda bersedia menyerahkan kembali kedaulatan dan mengakui kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan syarat, bentuk dari Negara Republik Indonesia harus merupakan bentuk federasi dengan Negara-negara bagiannya, sedangkan rakyat Indonesia pada umumnya tetap ingin mempertahankan bentuk kesatuan.

Pada akhirnya terpaksa diambil kebijaksanaan dengan memberikan persetujuan penggantian UUD 1945 yang berlandaskan: “Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945), dengan bentuk: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi” (Pasal 1 ayat 1 Konstitusi RIS 1949).

Itulah tadi beberapa penjelasan dari artikel yang berjudul Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Semoga kita bisa memetik pelajaran dan manfaat dari artikel kali ini.
SELAMAT BELAJAR. . . 

SUMBER ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT 1949:
- BUKU CITA DAN CITRA HAK-HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA - RAMDLON NANING, S.H - 1983

Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
Gambar tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949


loading...
HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT 1949 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown