Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Tuesday, 1 December 2015

PENGERTIAN HUKUM PAJAK DAN UNSUR-UNSUR HUKUM PAJAK

loading...

PENGERTIAN HUKUM PAJAK DAN UNSUR-UNSUR HUKUM PAJAK
Nah, kali ini Ahli Artikel akan  memberikan artikel yang menjelasakan tentang Pengertian Hukum Pajak Dan Unsur-Unsur Hukum Pajak. Silahkan scroll ke bawah untuk baca penjelasan selengkapnya.

Pengertian Hukum Pajak 
Pengertian Hukum Pajak| Hukum pajak adalah suatu kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang wajib pajak dan pejabat pajak. Dimana wajib pajak adalah orang atau individu dan badan yang memiliki hak dan kewajiban atas pajak, sedangkan pejabat pajak adalah orang atau badan yang memiliki wewenang pajak kepada para wajib pajak.

Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli
Di atas sudah di uraikan pengertian hukum pajak secara singkat, sekarang mari kita lihat Pengertian Hukum Pajak menurut para ahli:

- Menurut Rochmat Soemitro, pengertian hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah (pemungut pajak) dan rakyat (pembayar pajak). Menurut Rochmat Soemitro hukum pajak mengatur siapa saja yang tergolong sebagai subjek ( wajib pajak) dan apa saja kewajiban yang diberikan oleh pemerintah, apa saja hak pemerintah, objek apa saja yang dikenakan pajak, bagaimana cara mengajukan keberatan, serta beberapa cara penagihan dan sebagainya.

- Menurut Hadisoeprapto, pengertian hukum pajak adalah serangkaian beberapa peraturan yang mengatur tentang tata cara pemungutan pajak serta pada situasi-situasi apa pajak akan dikenakan dan berapa banyak pajak yang harus dipungut.


Unsur-unsur Hukum Pajak
Hukum pajak berbicara tentang:
1. Subjek pajak atau wajib pajak
2. Objek pajak
3. Pejabat pajak
4. Sumber hukum pajak
5. Kedudukan hukum pajak
6. Tujuan hukum pajak
7. Ruang lingkup hukum pajak

a. Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang atau badan yang dikenakan pajak  atau hukum yang mengatur tentang perpajakan. Subjek pajak dikatakan wajib pajak jika subjek pajak telah memenuhi atau dikenakan pajak sesuai dengan yang termuat dalam UU perpajakan dan UUD NRI 1945.

b. Objek Pajak
Objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan atas wajib pajak oleh pejabat pajak sesuai dengan kriteria yang dikenakan oleh wajib pajak seperti PPN, PPnBM, PPh, Bea Cukai, dll.

c. Pejabat Pajak
Pejabat pajak adalah orang atau badan yang berwenang atas permintaan, penagihan, dan pemberitahuan kepada wajib pajak atas pajak yang dikenakan. Dalam pelaksanaan tugasnya, pejabat pajak memiliki wewenang dalam penagihan pajak, baik yang bersifat biasa maupun secara paksa melalui SPT, STP yang diajukan kepada wajib pajak. Meskipun demikian pelaporan atas pajak dari wajib pajak dilakukan secara independensi, atau diwakili oleh perwakilan wajib pajak (wakil rakyat, kuasa hukum, atau pejabat pajak itu sendiri)

d. Sumber Hukum Pajak
Sumber Hukum Pajak adalah suatu sumber hukum kaidah tertulis yang mengatur tentang perpajakan yang meliputi peraturan perundang-undangan, traktat, yurisprudensi, doktrin, dan hukum tetap

e. Kedudukan Hukum Pajak
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, hukum pajak mengatur secara keseluruhan (warga negara) yang dalam hal ini yaitu pejabat pajak dan wajib pajak dalam proses pelaksanaan wewenang, hak, dan kewajiban yang dapat menimbulkan suatu sanksi (administratif, atau pidana) oleh karena itu hukum pajak memiliki kedudukan sebagai hukum publik (bersifat universal)

f. Tujuan Hukum Pajak
Tujuan hukum pajak semata-mata yang termuat dalam pembukaan UUD NRI 1945 Negara yaitu, menciptakan kesejahteraan dan tujuan hidup seluruh warga negara.

g. Ruang Lingkup Hukum Pajak
Hukum pajak meliputi:
1. Penagihan atas pajak oleh pejabat pajak
2. Pembayaran pajak berjangka oleh wajib pajak
3. Bea Cukai dan Bea Materai
4. Pemberian sanksi administrasi dan pidana 
5. Penerbitan surat teguran atau surat paksa
6. Keringanan atas pajak tertentu
7. Pemberian gugatan atau teguran terhadap kesalahan pajak


Demikianlah pembahasan artikel mengenai, Pengertian Hukum Pajak Dan Unsur-Unsur Hukum Pajak. Semoga bermanfaat. . . .
SELAMAT BELAJAR. . . . .

Pengertian Hukum Pajak Dan Unsur-Unsur Hukum Pajak
Gambar tentang Pengertian Hukum Pajak Dan Unsur-Unsur Hukum Pajak


loading...
PENGERTIAN HUKUM PAJAK DAN UNSUR-UNSUR HUKUM PAJAK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown