Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Monday, 21 March 2016

PENGERTIAN PANITERA DAN TUGAS PANITERA

loading...

PENGERTIAN PANITERA DAN TUGAS PANITERA
Oke ketemu lagi dengan Ahli Artikel, semoga artikel yang berjudul Pengertian Panitera dan Tugas Panitera ini, bisa mengisi waktu luang para pembaca setia Ahli Artikel sekaligus juga bisa memberikan pemahaman tentang apa Pengertian Panitera dan Tugas Panitera. Silahkan di baca dengan teliti yah artikel yang berjudul Pengertian Panitera dan Tugas Panitera di bawah ini para sobat pembaca.

Pengertian Panitera dan Tugas Panitera
Pengertian Panitera
Pengertian Panitera| Panitera adalah seorang pegawai negeri yang menjabat sebagai suatu pelaksana segenap kegiatan administrasi atau kegiatan dari ketatausahaan dalam pengadilan. Panitera bertugas di dalam  kantor kepaniteraan pengadilan, dimana panitera akan selalu ada pada setiap gedung pengadilan yang ada.

Tugas panitera
Tugas panitera| Panitera mempunyai tanggung jawab yang menjadi dasar tugas-tugas panitera mereka. Beberapa diantara tugas panitera dapat dilihat di bawah ini yaitu:
1) Melaksanakan kegiatan kepaniteraan pengadilan setempat yaitu dengan mengatur tugas dari masing-masing wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
2) Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registerasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang apa saja isi perkara yang bersangkutan.
3) Membuat salinan putusan menurut undang-undang yang berlaku.
4) Membantu hakim dengan mengikuti alur  dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan.
5) Melaksanakan putusan pengadilan.
6) Menerima dan menyimpan dengan sebaik-baiknya di kantor kepaniteraan tempatnya bertugas:
a) Berkas perkara,
b) Putusan,
c) Dokumen,
d) Akta-akta,
e) Buku-buku daftar,
f) Uang pembayaran ongkos perkara,
g) Uang titipan pihak ketiga (konsinyasi),
h) Surat-surat berharga,
i) Barang-barang bukti perkara, dan
j) Surat-surat lainnya.

Di atas tadi adalah beberapa penjelasan singkat dan merupakan akhir dari artikel yang berjudul Pengertian Panitera dan Tugas Panitera. Semoga bisa memberikan banyak manfaat kepada para pembaca setia Ahli Artikel. Terima kasih sudah membaca guys.
“Jangan Pernah Bosan Untuk Membaca Agar Pengetahuan Kita Semakin Luas”

SELAMAT BELAJAR. . . . . . 

SUMBER ARTIKEL PENGERTIAN PANITERA DAN TUGAS PANITERA:
- BUKU HUKUM ACARA PERDATA – A.RIDWAN HALIM, S.H. - 1996

Pengertian Panitera dan Tugas Panitera
Gambar tentang Pengertian Panitera dan Tugas Panitera


loading...
PENGERTIAN PANITERA DAN TUGAS PANITERA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown