loading...
PENGERTIAN PERADILAN MENURUT PARA AHLI
Halo teman-teman pembaca setia Ahli Artikel, kali ini Ahli Artikel akan membahas tentang Pengertian Peradilan Menurut Para Ahli. Silahkan teman-teman baca sampai habis ke bawah agar teman-teman pembaca setia Ahli Artikel bisa memahami apa pengertian peradilan menurut para ahli. Selamat membaca.
Pengertian Peradilan
Kata peradilan yang terdiri dari kata dasar “adil” dan mendapat awalan “per” serta ditambahkan dengan akhiran “an” memiliki arti sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadilan. Pengadilan yang dimaksudkan disini bukanlah semata-mata diartikan sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang abstrak yaitu hal memberikan keadilan.
Pengertian Peradilan Menurut Para Ahli
Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio, pengertian peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penggunaan istilah Peradilan (rechtspraak, judiciary) menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakkan hukum (het rechtspreken), sedangkan pengadilan ditujukan kepada badan atau wadah yang memberikan peradilan. Jadi pengadilan bukanlah merupakan satu-satunya wadah yang menyelenggarakan peradilan.
Pengertian peradilan menurut Sjachran Basah, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dalam memutus perkara dengan menerapkan hukum, menemukan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materil, dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Uraian diatas menunjukkan bahwa peradilan itu merupakan salah satu kekuasaan yang berdiri sendiri dan berdampingan dengan kekuasaan lainnya.
C.F. Strong mengemukakan bahwa “the business of the legislature is to make the law, and that of the judiciary to decide upon the application of the existing law in individual cases”. Namun demikian dalam kenyataannya terlihat juga pada negara, sesungguhnya hakim membuat hukum melalui keputusannya yang merupakan ciri khas dari negara Common Law seperti Inggris.
Berkaitan dengan hal diatas, R. Subekti menjelaskan bahwa sistem peradilan Indonesia digolongkan dalam “sistem Kontinental” yang ditandai dengan adanya lembaga kasasi oleh badan pengadilan tertinggi. Kasasi diadakan semata-mata untuk mengawasi segi penerapan hukumnya dalam setiap putusan badan pengadilan. Lembaga kasasi berasal dari Perancis. Sedangkan dalam sistem yang lainnya, yaitu sistem Anglo-Saxon, semua instansi yang lebih tinggi dari pemeriksaan tingkat pertama adalah banding atau pengulangan. Dalam banding semua pemeriksaan fakta (bukti) dan hukum diulangi seluruhnya.
Demikianlah artikel yang memberikan penjelasan mengenai Pengertian Peradilan Menurut Para Ahli. Semoga bisa memberikan manfaat bagi seluruh pembaca setia Ahli Artikel.
SELAMAT BELAJAR. . . .
SUMBER: BUKU MENGENAL PERADILAN KEPEGAWAIAN DI INDONESIA – KOTAN Y. STEFANUS, S.H., M.Hum
Gambar tentang Pengertian Peradilan Menurut Para Ahi |
loading...