loading...
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DALAM ILMU ADMINISTRASI
Pada kesempatan kali ini, Ahli Artikel akan memberikan suatu artikel yang berjudul Pengertian Administrasi Negara Dalam Ilmu Administrasi. Artikel kali ini akan membahas, dan mengulas materi mengenai Pengertian Administrasi Negara Dalam Ilmu Administrasi. Tanpa perlu berlama-lama lagi, langsung saja yuk kit abaca pemaparannya di bawah ini.
Pengertian Administrasi Negara Dalam Ilmu Administrasi
Pengertian Administrasi Negara Dalam Ilmu Administrasi| Administrasi Negara juga dikenal sebagai “Public Administration” karena memiliki makna administrasi untuk kepentingan umum atau masyarakat, yang bersifat nonprofit. Hal itu dimaksudkan untuk membedakan administrasi Negara atau administrasi publik, dengan “Private Administration” dimana private administration ini dipergunakan di lingkungan dunia bisnis atau dunia usaha, maupun perniagaan (Business Administration) yang bermakna administrasi untuk kepentingan seseorang atau sekelompok orang di lingkungan organisasi yang bersifat profit.
Dalam pengertian Administrasi Negara untuk kepentingan umum atau masyarakat, maka administrasi Negara juga bisa disebut sebagai “Administrasi Pemerintahan”. Dengan demikian maknanya adalah sebagai administrasi untuk mengendalikan kegiatan aparatur pemerintah dan secara lebih khusus adalah administrasi untuk mengendalikan kegiatan kerja sama di lingkungan setiap aparatur pemerintah.
Selanjutnya untuk memudahkan uraian atau pembahasan berikutnya mengenai Administrasi Negara, maka selanjutnya akan dipergunakan perkataan Administrasi Negara yang dalam perwujudannya menunjukkan karakterisik penerapan Ilmu Administrasi dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan. Karakter administrasi itu adalah:
1. Administrasi merupakan proses atau rangkaian kegiatan yang sambung-menyambung dalam melakukan pengendalian.
2. Kegiatan yang dikendalikan adalah kerja sama suatu bidang tertentu.
3. Kerja sama dilakukan antara sejumlah orang (dua orang atau lebih).
4. Ada tujuan tertentu yang hendak dicapai.
Dengan demikian jelas terlihat bahwa yang membedakan Administrasi Negara dengan administrasi di lingkungan organisasi non profit lainnya, adalah bidang garapan atau yang dijelajahinya. Administrasi Negara membahas berbagai aspek dalam kegiatan pemerintahan, yang sifatnya untuk melaksanakan hukum dan menetapkan kebijaksanaan yang berlaku bagi publik (masyarakat). Sehubungan dengan itu berdasarkan bidang yang dijelajahinya di lingkungan organisasi nonprofit, terdapat berbagai administrasi seperti Administrasi Pendidikan, Administrasi Kepramukaan, Administrasi Perkantoran, dan lain-lain.
Sejalan dengan penjelasan diatas berarti Administrasi Negara harus dimanifestasikan menjadi kemampuan dalam membina, mengarahkan atau mengelola berbagai aktivitas sejumlah orang dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Dengan kata lain, Administrasi Negara merupakan koordinasi dari usaha-usaha bersama untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. Oleh karena kebijaksanaan pemerintah dalam semua bidang bersumber dan merupakan politik kenegaraan, maka Administrasi Negara berarti juga sebagai proses kerja sama dalam melaksanakan nilai-nilai dan keputusan-keputusan politik. Di Indonesia pada penghujung abad ke XX dan memasuki adab ke XXI politik kenegaraan adalah pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Administrasi Negara yang dilaksanakan berlangsung dalam bentuk upaya mengendalikan kegiatan pembangunan, yang bersandar pada nilai-nilai untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Pengendalian itu dilakukan dengan membuat dan melaksanakan keputusan-keputusan politik yang mengacu pada upaya mengubah, memperbaiki dan menyempurnakan kondisi kehidupan yang buruk menuju pada kondisi masa depan yang lebih baik dan cerah.
Untuk mewujudkan Administrasi Negara seperti yang disebutkan di atas, maka diperlukan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, bimbingan dan pengarahan, koordinasi, kontrol dan komunikasi. Sedang dalam pelaksanaannya agar berlangsung tertib administrasi dan terbib keuangan, maka perlu dilaksanakan kegiatan ketatausahaan, pengelola perbekalan, keuangan, personalia dan hubungan masyarakat, sebagai penunjang yang penting dalam mewujudkan administrasi Negara.
Berdasarkan uraian-uraian di atas maka dapat pula diterima pengertian administrasi Negara sebagai usaha mengendalikan aktivitas manusia yang berkaitan dengan pengaturan sumber-sumber daya manusia dan alami, untuk mencapai tujuan-tujuan kemasyarakatan. Sedangkan aktivitas yang dilaksanakan adalah semua langkah-langkah operasional ndari kebijaksanaan kemasyarakatan, yang diatur dengan hukum dalam rangka memberikan pelayanan pada publik (masyarakat). Pengaturan hukum yang mewarnai cara memberikan pelayanan pada masyarakat tersebut, hanya akan efektif dan efisien apabila selaras dengan aspirasi, yang didasari oleh keinginan dan kebutuhan rakyat.
Demikianlah artikel yang menjelaskan tentang Pengertian Administrasi Negara Dalam Ilmu Administrasi ini. Semoga bisa membuat para pembaca mengerti tentang Pengertian Administrasi Negara Dalam Ilmu Administrasi. Semoga bisa memberikan manfaat.
SELAMAT BELAJAR. . .
SUMBER: BUKU ILMU ADMINISTRASI - Prof. Dr. H. Hadari Nawawi - Dra. H. M. Martini Hadari - 1994
loading...