loading...
ASAS-ASAS HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Permisi, sahabat pembaca Ahli Artikel. Kali ini, giliran artikel yang berjudul Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang akan dibagikan. Untuk lebih jelasnya, langsung saja yuk kita simak pemaparan artikel yang berjudul Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di bawah ini.
Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi| Prinsip-prinsip Hukum Mahkamah Konstitusi adalah prinsip-prinsip hukum yang telah resmi bernorma dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menggunakan aturan (aturan permainan) baik berperkara dan kepada pejabat Mahkamah konstitusi dalam melaksanakan peradilan dan kepada pejabat Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan peradilan proses lingkungan dan untuk meneggakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi Indonesia merupakan lembaga negara yang baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang pembentukannya dimaksudkan di samping mengawal (to guard) tegaknya konstitusi negara agar dilaksanakan dan dihormati oleh segenap komponen negara, juga sebagai penafsir (interpreter) dalam penafsiran konstitusional terhadap UUD NRI 1945 melalui putusan-putusannya, serta melakukan proteksi (protector) atau perlindungan terhadap hak asasi warga (fundamental rights) sebagaimana diamanahkan konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) dan(2) UUD NRI Tahun 1945, telah meletakkan dasar kewenangan atau kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi yudisialnya dalm memeriksa dan mengadili, sebagai berikut:
1. Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negarayang kewenangannya bersumber dari UUD
3. Memutus pembubaran Partai Politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden dan memutus pendapat DPR tentang Presiden dan atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebgai Presiden dan atau wakil Presiden menurut UUD.
Undang-Undang Mahkamah konstitusi tidak memberikan rumusan yuridis tentang apa yang dimaksudkan dengan acara hukum acara Mahkamah kontistusi, namun demikian, sebgaiman sudah menjadi doktrin dalam Ilmu Hukum bahwa Hukum formil adalah sarana untuk penegakan kaidah hukum materiil, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi adalah aturan atau kaidah-kaidah hukum yang betujuan untuk menjamin penegakan hukum materiil dalam lingkungan kewenangan mengadili hakim Mahkamah Konstitusi. Bagi Mahkamah Konstitusi sumber hukum acara yang utama dipergunakan di lingkungannya, adalah:
a. UUD NRI tahun 1945, khususnya berkenaan pasal 24C ayat (1) dan (2)
b. UU No. 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
c. UU No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
d. Peraturan Mahkamah Konstitusi
e. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
f. Doktrin Hukum
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik suatu simpulan bahwa asas-asas umum acara mahkamah Konstitusi di Indonesia, merupakan hukum formil yang berlaku di lingkungan mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangan judicialnya di bidang penegakan hukum dan keadilan berdasarkan prinsip konstitusionalisme. Melakukan pengawalan jalannya konstitusi, sebagai penafsir sah konstitusi dan perlindungan hak asasi sebagai fundamenal rights yang diatur dalam konstitusi.
Asas-asas umum acara Mahkamah Konstitusi tersebut, dimaksudkan sebagai aturan main (rule of game) dalam proses pemeriksaan perkara di lingkungan Konstitusi di Indonesia. Sebagai aturan main dalam proses pemeriksaan perkara untuk sampai pada lahirnya suatu putusan, maka para pihak dalam perkara dan pejabat pelaksana peradilan di lingkungan Mahkamah Konstitusi, harus tunduk pada prinsip umum tersebut dan dijadikan sebgai pegangan bersama dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Sekianlah artikel yang berjudul Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Semoga bisa bermanfaat.
SELAMAT BELAJAR. . .
Gambar tentang Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi |
loading...