Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Tuesday, 27 September 2016

POLITIK HUKUM DI INDONESIA

loading...

POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Mari, membaca. Kali ini, Ahli Artikel akan menambah wawasan para pembaca dengan membagikan suatu artikel yang berjudul Politik Hukum Di Indonesia. Untuk itu, langsung saja kita sama-sama membaca artikel yang berjudul Politik Hukum Di Indonesia di bawah ini.

Politik Hukum Di Indonesia
Politik Hukum Di Indonesia| Konfigurasi karakter produk hukum dan politik senantiasa berubah sejalan dengan periodesasi. Pada masa Demokrasi liberal (1945-1959), ternyata konfigurasi politik memiliki sifat demokratis dan produk hukum yang dihasilkan bersifat responsif. Sedangkan pada masa Demokrasi terpimpin (1959-1966), terlihat bahwa konfigurasi politik bersifat otoriter dan karakter produk hukum bersifat konservatif/ortodoks, kecuali produk hukum tentang agraria memang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya pada masa Orde Baru (1966-1998) menimbulkan konfigurasi politik non demokratis (otoriter) dengan karakter produk hukum yang bersifat ortodoks/konservatif.

Negara hukum adalah suatu negara yang di dalam wilayahnya terdapat alat-alat kelengkapan dari pemerintah dalam tindakan-tindakannya terhadap warga negara dan dalam hubungannya tidak boleh sewenag-wenang, melainkan harus memperhatikan pertauran-peraturan hukum yang berlaku, dan semua orang dalam hubungan kemasyaraakatan wajib tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku (Wirjomo Prodjokiro,1991:37).

Produk hukum dalam konteks Negara Hukum Periode Demokrasi Liberal (1945-1959)
Ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 gagasan demokrasi dalam suatu kehidupan politik mendapatkan tempat yang sangat menonjol. BPUPKI dan PPKI dapat dikatakan tidak memperdebatkan panjang untuk bersepakat memilih demokrasi dalam kehidupan bernegara yang kemudian dituangkan dalam pembukaaan maupun batang tubuh UUD 1945.

Pemerintah melalui usulan tersebut dengan mengeluarkan Maklumat no.X thun 1945, yang berisi tentang pengalihan fungsi legislatif kepada KNIP dan pembentukan BP KNIP. Maklumat tersebut diikuti pula dengn keluarnya maklumat pemrintah tanggal 14 November 1945 tentang susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer atas usul BP KNIP. Dari sini terlihat bahwa dari masa pertama pemberlakuan UUD 1945, telah terjadi pelimpahan kekuasaan yang luas bagi eksekutif, sehingga mendapat protes dari berbagai macam kalangan. keadaan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja maka dilakukan berbagai usaha untuk membatasi kekuasaan yang terpusat pada satu tangan, karena hal ini dapat membuat tidak demokratis dan akhirnya telah melanggar sendi-sendi dasar negara hukum.

Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Konfigurasi politik pada masa era demokrasi terpimpin ditandai oleh tarik tambang antara 3 kekuatan politik utama yaitu Soekarno, PKI(Partai Komunis Indonesia), dan Angkatan Darat. Diantara ketiganya tesebut saling memanfaatkan. Soekarno memerlukan bantuan dari PKI untuk menghadapi kekuatan angkatan darat yang gigih menyainginya, PKI memerlukan Soekarno agar mendapatkan perlidungan presiden dalam melawan angkatan darat, sedangkan angkatan darat membutuhkan Soekarno agar mendapaat legitimasi bagi keterlibatannya di dalam politik.

Kekuasaan presiden yang tidak erbatas pada periode terpimpin sudah jelas bertentangan dengan unsur-unsur negara hukum sebagaimana yang ditentukan di atas. Proses demokrasi yang berlaku pada masa ini bukan demokarasi dalam arti ikut sertanya rakyat dalam proses pembuatan keputusan, akan tetapi politisasi, dimana partisipasi rakyat terbatas atas pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah dibuat penguasa.

Perode Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru dimulai sejak tanggal 21 Maret 1966 bersamaan dengan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), sehari setelah keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret(Supersemar). Pemerintah Orde Baru bertekad untuk mengoreksi penyimpangan politik yang terjadi pada orde lama, dengan memulihkan tertib politik berdasarkan pancasila sekaligus meletakkan program rehabilitasi dan kosolidasi ekonomi. Pada awal eksistensinya, jelas sekali bahwa Orde Baru memberi bobot yang lebih besar terhadap perkembangan ekonomi dalam kerangka pembangunan Nasionalnya.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa konfigurasi politik dan karakter produk hukum senantiasa berbuah sejalan dengan periodesasi pembahasan. Pada masa Demokrasi Liberal (1945-1959), ternyata konfigurasi politik bersifat demokratis dan produk hukum yang dihasilkan bersifat responsive. Sedangkan, pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966), disini terlihat bahwa konfigurasi politik bersifat otoriter dan produk hukum bersifat ortodoks/konservatif, kecuali produk hukum tentang agraria yang memang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selanjutnya pada masa orde baru(1966-1998) menampilkan konfigurasi politik non demokratis (OTORITER) dengan karakter produk hukum yang bersifat ortodoks/koneservatif. walaupun pada awal perjalanannya menampilkan konfigurasi politik yang demokratis, tetapi kemudian mengarah kepada non demokratis.

Apabila perjalanan konfigurasi politik dan karakter produk hukum tersebut dihubungkan dengan Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah Indonesia dalam praktek ketatanegaraanya belum bisa meletakkan hukum pada posisi supreme, melainkan lebih sering diintervensi oleh kekuatan politik. sehingga dalam pelaksanaan roda pemerintahan sering mengabaikan hak-hak rakyat yang seharusnya menjadi cita dari sebuah negara hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demikianlah artikel yang berjudul Politik Hukum Di Indonesia. Selamat membaca, semoga bermanfaat.
SELAMAT BELAJAR. . . .  

Politik Hukum Di Indonesia
Gambar tentang Politik Hukum Di Indonesia


loading...
POLITIK HUKUM DI INDONESIA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown