Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Sunday 15 January 2017

HAK-HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN KEWAJIBAN DASAR

loading...

HAK-HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN KEWAJIBAN DASAR
Pada kesempatan kali ini, Ahli Artikel akan membagikan suatu artikel yang berjudul Hak-Hak Asasi Manusia(HAM) Dan Kewajiban Dasar. Untuk bisa memahami isi artikel kali ini, ada baiknya jika kalian langsung membaca secara serius penjelasan artikel yang berjudul Hak-Hak Asasi Manusia(HAM) Dan Kewajiban Dasar di bawah ini.

Hak-Hak Asasi Manusia(HAM) Dan Kewajiban Dasar
Hak-Hak Asasi Manusia(HAM) Dan Kewajiban Dasar| Pada dasarnya, tiap hak yang dimiliki oleh setiap individu sebagai subjek hukum di dalam tatanan kehidupan masyarakat, menuntut kewajiban-kewajiban tertentu, baik terhadap Negara yang mendukungnya selaku warganegara, maupun terhadap sesama mahluk hidup dalam suatu pergaulan hidup bersama. Bahkan Mahatma Gandhi menekankan kewajiban dasar bagi manusia adalah yang membenarkan timbulanya suatu hak asasi baginya. Berikut kata-kata Mahatma Gandhi:
“I learnt from my illiterate but wise mother that all rights to be deserved and preserved come from duty well done. This the very right to live accrues to us only when we do the duty of Citizenship of the world. From this one fundamental statement, perhaps it's easy enough to define the duties of man 's and women's and correlate every rights to some corresponding duty to be first performes”.

Piagam Amerika yang disusun dalam Konfrensi Pan Amerika States tahun 1948 menegaskan pula tentang kewajjiban dasar itu, disamping HAM (Hak Asasi Manusia). Bahkan dalam Preambulenya ditegaskan bahwa memenuhi kewajiban oleh tiap-tiap orang ialahsyarat utama dari hak-hak semua orang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu berhubungan dengan satu dengan yang lain dalam setiap usaha sosial dan politik manusia. Pada dasarnya dalam berbagai piagam HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada, seperti Magna Charta dan Bill of Rights di Inggris maupun Deklarasi Kemerdekaan Amerika serta Pernyataan Piagam Hak Asasi Manusia (HAM) dan warganegara di Prancis, cenderung mengutamakan manusia individualistis.

Berbeda halnya di Indonesia, ketentuan-ketentuan yang tersurat dan tersirat dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik pada batang tubuh maupun penjelasannya, tercermin adanya keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus berjalan serasi. Keseimbangan dan keselarasan itu tercermin dalam sikap dan tingkah laku warganegara yang taat pada filsafat dan undang-undang Negara, sebagai perwujudan dari kewajibannya. Keseimbangan ini sebagai watak ajaran penghayatan dan pengamalan Pancasila, terutama peresapan adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia berkewajiban meyakini adanya Tuhan sebagai pembuktian keimanan dan ketakwaannya, mematuhi perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Prinsip hidup ini merupakan suatu bentuk pencerminan kesadaran akan kewajiban warganegara.

Secara lebih tegas Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”. Ini merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap kemerdekaan nasional yang dicetuskan dalam proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, yang diharapkan untuk melindungi dan mengayomi kemerdekaan individu. Dengan kata lain, bangsa Indonesia mengutamakan asas kebangsaan dan kekeluargaan. Kemerdekaan nasional berarti juga kemerdekaan pribadi segenap warganegara.

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan: “. . .  dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara diharapkan untuk mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. . .”. Makna yang tersurat dan tersirat dari penjelasan ini berarti bahwa kemerdekaan dan kebebasan individu harus serasi dan seimbang dengan kepentingan nasional. Sebaliknya, kemerdekaan nasional yang berasaskan kekeluargaan, akan senantiasa melindungi kemerdekaan individu, karena sumbernya berdasar dan berawal dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Itulah tadi beberapa uraian terkait artikel yang berjudul Hak-Hak Asasi Manusia(HAM) Dan Kewajiban Dasar. Semoga bisa bermanfaat dan memberi tambahan wawasan kepada para pembaca semua.
SELAMAT BELAJAR. . . . 

SUMBER ARTIKEL HAK-HAK ASASI MANUSIA(HAM) DAN KEWAJIBAN DASAR:
- BUKU CITA DAN CITRA HAK-HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA - RAMDLON NANING, S.H - 1983  

Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Kewajiban Dasar
Gambar tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Kewajiban Dasar

loading...
HAK-HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN KEWAJIBAN DASAR Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown