Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Saturday 18 February 2017

HAK-HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM DALAM PANCASILA

loading...

HAK-HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM DALAM PANCASILA
Sekarang sudah tiba saatnya bagi Ahli Artikel untuk membagikan suatu artikel yang berjudul Hak-Hak Asasi Manusia Dan Hukum Dalam Pancasila. Silahkan langsung dibaca dan di simak baik-baik uraian artikel yang berjudul Hak-Hak Asasi Manusia Dan Hukum Dalam Pancasila di bawah ini.

Hak-Hak Asasi Manusia Dan Hukum Dalam Pancasila
Hak-Hak Asasi Manusia Dan Hukum Dalam Pancasila| Pancasila merupakan lima dasar yang dipadukan dalam satu rangkaian kesatuan, satu totalitas, yang merupakan satu kebulatan yang tunggal dan mandiri. Tiap-tiap sila harus selalu mengandung dan mencerminkan makna keempat sila yang lainnya. Tiap-tiap sila tidak terlepas dari kaitannya dengan sila lain.

Seperti tersurat dan tersirat dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila, Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Kebudayaan yang menuntunkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat mengembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam tatanan kehidupan sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, hubungan manusia dengan alam dan lingkungannya maupun hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniyah.

Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar Negara yang mengatur hidup bernegara dan bermasyarakat. Hal ini terbukti nyata, meskipun dituangkan dalam rumusan yang sedikit berbeda, tapi dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Negara kita ini, yakni dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Pancasila selalu tercantum di dalamnya.

Nah, mungkin hanya sampai disini penjelasan dari artikel yang berjudul Hak-Hak Asasi Manusia Dan Hukum Dalam Pancasila ini. Semoga artikel yang dibagikan kali ini bisa menambah wawasan kalian.
SELAMAT BELAJAR. . . . 

SUMBER ARTIKEL HAK-HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM DALAM PANCASILA:
- BUKU CITA DAN CITRA HAK-HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA - RAMDLON NANING, S.H - 1983

Hak-Hak Asasi Manusia Dan Hukum Dalam Pancasila
Gambar tentang Hak-Hak Asasi Manusia Dan Hukum Dalam Pancasila

loading...
HAK-HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM DALAM PANCASILA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown