Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Saturday, 17 October 2015

HUKUM TATA NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

loading...

HUKUM TATA NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
Hallo, ketemu lagi dengan Ahli Artikel, pada kesempatan kali ini Ahli Artikel akan memberikan sebuah artikel yang berjudul Hukum Tata Negara Dan Hubungannya Dengan Ilmu Administrasi Publik. Silahkan simak penjelasan artikelnya di bawah ini.

Hukum Tata Negara Dan Hubungannya Dengan Ilmu Administrasi Publik
Untuk mengetahui hubungan hukum tata negara dan ilmu administrasi publik, terlebih dahulu kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian hukum, ilmu hukum, dan hukum tata Negara. Seperti para ahli ilmu administrasi publik, para ahli hukum sendiri juga merasa kesulitan dalam menguraikan pengertian yang tepat mengenai definisi hukum. Tetapi  beberapa definisi hukum adalah sebagai berikut.

Menurut Lermenter, hukum adalah keserasian hubungan antara sesama manusia  yang menimbulkan kewajiban-kewajiban.
Menurut Capitant, Hukum adalah keseluruhan aturan yang mengikat dan mengatur hubungan kompleks antar sesama manusia di dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Meyers, hukum adalah keseluruhan norma yang bernilai susila, yang bersangkutan dengan suatu perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat dan yang harus dipakai pedoman oleh pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya.

Sedangkan definisi ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai suatu masalah yang bersifat ilmiah tentang asas-asas surgawi dan manusiawi, pengetahuan yang benar dan yang tidak benar (menurut Ulpian)
Ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif (menurut Holland)
Ilmu hukum adalah sintesa ilmiah mengenai asas-asas pokok yang berasal dari hukum (menurut Allen)

Kemudian, Hukum tata Negara adalah kumpulan dari beberapa peraturan tertentu yang membuat suatu negara dapat berfungsi. Peraturan-peraturan tersebut mengatur hubungan-hubungan hukum diantara warga negara dan pemerintah. Tetapi, himpunan pengaturan mengenai peradilan perdata dan pengadilan pidana tidak termasuk di dalamnya.

Dalam bukunya “Staatsrecht van Nederlands Indie”  Prof.Dr.J.H.A Logemann memberikan penjelasan bahwa hukum tata negara mengatur hubungan yang berkaitan dengan hukum antara warga masyarakat dan alat pemerintahan yang satu dengan yang lainnya. Kemudian pemerintah itu sendiri akan mempertahankan dan memberikan sanksi.

Bagi para ahli hukum, setiap gejala yang timbul di dalam hubungan pemerintahan, dilihat sebagai penerapan peraturan-peraturan hukum yang berlaku; baik terhadap penggunaan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran hukum yang berlaku, maupun pengefektifan kekuasaan yang bersumber dari hukum untuk mencapai suatu tujuan negara. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, dalam pelayanan masyarakat diperlukan otoritas dan kewenangan. Otoritas dalam arti hak untuk memiliki legitimasi kekuasaan, sedangkan kewenangan dalam arti hak untuk ditaati.

Sebagai suatu kekuasaan yang dilembagakan, ketatanegaraan suatu negara tidak hanya Nampak bagikan kenyataan memiliki kekuasaan yang sah, tetapi juga diakui mempunyai hak untuk menguasai. Inilah kemudian yang dikenal sebagai legitimasi.

Jadi legitimasi adalah suatu kesesuaian tindakan terhadap hukum yang berlaku, baik hukum atau peraturan perundang-undangan itu bersifat hukum formal, etis dan adat istiadat, maupun bersifat hukum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara absah.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa legitimasi seseorang dalam hukum tata negara adalah bila seorang administrator publik yang dianggap menduduki jabatan serta memiliki kewenangan secara legitimasi, yang bersangkutan benar-benar telah mengalami pengangkatan. Jadi, yang bersangkutan dapat dianggap absah memangku jabatan dan sah menjalankan administrasinya. Hal ini kemudian yang menimbulkan berbagai rekayasa manusia dalam pelaksanaan administrasi publik.

Selanjutnya, seorang administrator publik akan membuat suatu hukum dan akan melaksanakan segala sesuatu kepentingannya, untuk itu legitimasi dapat dikaitkan dengan norma dan agama.

Pada system demokrasi, legitimasi administrasi diimbangi dengan adanya pembagian kewenangan berdasarkan hukum tata negara. Masyarakat setuju apa bila suatu tindakan dilakukan sesuai dengan peraturan hukum, dan apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan hukum akan dianggap melanggar kodrat dan budaya yang telah ada.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai Hukum Tata Negara Dan Hubungannya Dengan Ilmu Administrasi Publik. Semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca.
SELAMAT BELAJAR. . . .


Sumber: Buku Ilmu Administrasi Publik, oleh Inu Kencana Syafiie-Djamaludin Tandjung-Supardan Modeong, Rineka CIPTA (1999)

Hukum Tata Negara Dan Hubungannya Dengan Ilmu Administrasi Publik
Gambar tentang Hukum Tata Negara Dan Hubungannya Dengan Ilmu Administrasi Publik


loading...
HUKUM TATA NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown