Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Tuesday, 10 November 2015

PENGERTIAN PERENCANAAN: PERENCANAAN PUBLIK SEBAGAI FUNGSI MANAJEMEN PUBLIK

loading...

PENGERTIAN PERENCANAAN: PERENCANAAN PUBLIK SEBAGAI FUNGSI MANAJEMEN PUBLIK
Nah, pada kesempatan kali ini Ahli Artikel akan memberikan artikel yang menjelaskan tentang Pengertian Perencanaan: Perencanaan Publik Sebagai Fungsi Manajemen Publik, silahkan baca sampai habis penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Perencanaan: Perencanaan Publik Sebagai Fungsi Manajemen Publik
Jika berbicara mengenai perencanaan, kita pasti akan kebingungan melihat banyaknya variasi pengertian perencanaan tersebut. Hal ini, disebabkan karena pada kehidupan sehari-hari seringkali kita temukan banyak menggunakan kata perencanaan dalam ungkapan sehari-harinya.  Seseorang yang tidak merencanakan sebelum melakukan sesuatu dianggap tidak sistematis. Seseorang yang membuat perencanaan berarti memiliki sejumlah langkah ke depan di dalam pikirannya, pikiran tersebut dipastikan akan menuju ke suatu arah hasil tujuan tertentu.

Selain itu, perencanaan dapat diartikan sebagai penentuan tindakan untuk waktu yang akan datang, dan apabila dalam perencanaan itu kita perlukan metode yang lebih mendetail, maka kita dapat menguraikannya dengan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang akan datang pada waktunya. Jadi dapat disimpulkan bahwa perencanaan bukan hanya memandang ke depan tetapi juga terjun pada momentumnya, dan apabila diperlukan kita juga turut terlibat dalam menangani proses perencanaan tersebut sampai selesai.

Diluar dari pengertian perencanaan diatas, F.E Kast dan Jim Resenzweig memberikan pendapat mengenai pengertian perencanaan, yaitu perencanaan adalah suatu kegiatan yang terintegrasi, yang bertujuan untuk memaksimalkan efektivitas keseluruhan usaha, sebagai suatu sistem sesuai dengan tujuan organisasi yang bersangkutan. Fungsi perencanaan antara lain untuk menetapkan arah dan strategi serta titik awal kegiatan supaya dapat membimbing dan memperoleh ukuran yang dipergunakan dalam pengawasan agar dapat mencegah terjadinya pemborosan waktu dan faktor-faktor produksi lainnya.

Menurut George R. Terry pengertian perencanaan adalah suatu kegiatan memilih dan menghubungkan fakta dan membuat serta menggunakan perkiraan mengenai masa yang akan datang dengan cara menggambarkan dan merumuskan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan.

Menurut F.X Soedjadi, MPA pengertian perencanaan adalah suatu proses kegiatan pemikiran, dugaan dan penentuan prioritas yang harus dilakukan dengan cara rasional sebelum melaksanakan tindakan dalam rangka mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Selain dari itu perencanaan juga merupakan kegiatan-kegiatan rohaniah sebelum melakukan tindakan jasmaniah. Jadi amat sangat diperlukan dalam rangka mengarahkan tujuan dan sasaran organisasi maupun tujuan suatu program pembangunan, sebab-sebab darinya dipaparkan pula tentang kebutuhan penggunaan tenaga kerja, biaya, waktu, peralatan, dan sumber-sumber lainnya.

Lebih lanjut lagi, Prof. Prajudi membuat langkah-langkah dalam menetapkan perencanaan yang baik, yaitu:
1.    Identifikasi masalah
2.    Analisis situasi
3.    Merumuskan yang hendak dicapai
4.    Menyususn garis besar semacam proposal
5.    Membicarakan proposal yang telah disusun
6.    Menetapkan komponen
7.    Penentuan tanggungjawab masing-masing komponen
8.    Menentukan outline
9.    Mengadakan kontrak antar unit
10.    Pengumpulan data terkait
11.    Pengolahan data
12.    Penyimpulan data
13.    Pendiskusian rencana sesuai data
14.    Penyusunan naskah final
15.    Evaluasi naskah rencana
16.    Persetujuan naskah rencana
17.    Penjabaran untuk pelaksanaan.

Sedangkan Prof. Komaruddin membagi aktivitas perencanaan antara lain sebagai berikut:
1.    Meramalkan proyeksi yang akan datang
2.    Menetapkan sasaran serta mengkondisikannya
3.    Menyusun program dengan urutan kegiatan
4.    Menyusun kronologis jadwal kegiatan
5.    Menyusun anggaran dan alokasi sumber daya
6.    Mengembangkan prosedur dalam standar
7.    Menetapkan dan menginterpretasi kebijaksanaan.

Perencanaan publik atau Public Planning berarti pembuatan penetapan melalui proses pengambilan keputusan mengenai kegiatan publik dan akan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu di masa depan secara terarah sesuai tujuan yang ditetapkan bersama. Karena perencanaan publik tersebut bersifat kegiatan masyarakat umum secara keseluruhan, dipimpin oleh pemerintah dalam arti luas sebagai administrator publik. Sebagai contoh di Republik Indonesia, rencana tersebut ditetapkan jangka panjang dan jangka pendeknya dengan skala lima tahun, oleh lembaga konstitusional (parlemen dan utusan daerah, serta golongan), sedangkan pada tingkat daerah dirumuskan oleh lembaga legislatif daerah atas usul dan kerja sama dengan pihak eksekutif.

Demikianlah penjelasan mengenai artikel yang berjudul Pengertian Perencanaan: Perencanaan Publik Sebagai Fungsi Manajemen Publik. Semoga bermanfaat. . .
SELAMAT BELAJAR. . . .  .

Sumber: Buku Ilmu Administrasi Publik, oleh Inu Kencana Syafiie-Djamaludin Tandjung-Supardan Modeong, Rineka CIPTA (1999)

Pengertian Perencanaan: Perencanaan Publik Sebagai Fungsi Manajemen Publik
Gambar tentang Pengertian Perencanaan: Perencanaan Publik Sebagai Fungsi Manajemen Publik

loading...
PENGERTIAN PERENCANAAN: PERENCANAAN PUBLIK SEBAGAI FUNGSI MANAJEMEN PUBLIK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown