loading...
CARA MENGAJUKAN GUGATAN
Saat ini, Ahli Artikel akan membagikan suatu artikel yang akan menjelaskan tentang Cara Mengajukan Gugatan. Semoga setelah selesai membaca artikel ini, para pembaca setia Ahli Artikel bisa mengetahui bagaimana Cara Mengajukan Gugatan. Silahkan di baca dan dipahami penjelasannya di bawah ini.
Cara Mengajukan Gugatan
Cara Mengajukan Gugatan| Pada dasarnya, siapa saja boleh atau bisa mengajukan gugatan terhadap lawannya melalui pengadilan, baik yang beperkara tersebut adalah orang maupun suatu badan, baik badan hukum ataupun bukan badan hukum. Bahkan seseorang yang masih dibawah umur (belum dewasa) sekalipun boleh mengajukan gugatan suatu perkara asalkan ada wali yang mewakilinya.
Bila yang beperkara itu adalah suatu badan (baik badan hukum maupun bukan badan hukum), maka yang terlibat di dalamnya haruslah pengurus yang terlibat di dalam badan itu(hal ini bisa dilihat dari anggaran dasarnya).
Secara garis besar, Cara Mengajukan Gugatan sampai dengan pemanggilan para pihak agar hadir dipersidangan akan diuraikan di bawah ini.
Penjelasan dan Tata Cara Mengajukan Gugatan
Penjelasan Cara Mengajukan Gugatan - Proses mengajukan gugatan ini pada dasarnya berjalan melalui beberapa langkah berikut ini, yakni:
1) Gugatan dimasukkan ke kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat dan membayar uang muka ongkos perkara. Kemudian perkara tersebut diberi nomor.
2) Surat dan berkas perkara dipelajari, kemudian disusunlah personel aparat pengadilan yang akan menangani perkara itu dengan berpedoman pada:
a. Bila perkaranya dinilai ringan, maka akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal.
b. Bila perkaranya dinilai berat, maka akan diperiksa dan diadili oleh hakim majelis.
3) Surat-surat dan berkas perkara (termasuk surat bukti yang diikutsertakan) dibagikan kepada hakim tunggal atau hakim majelis yang akan menangani perkara tersebut.
4) Kemudian panitera pengganti membuat surat-surat panggilan kepada para pihak (tergugat maupun penggugat) agar datang ke pengadilan yang bersangkutan pada hari pemeriksaan dan persidangan perkara tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
5) Selanjutnya surat-surat panggilan tersebut akan diantarkan oleh juru sita ke domisili para pihak masing-masing, paling lama tiga hari sebelum hari persidangan perkara tersebut.
6) Bila para pihak atau salah satu pihak berhalangan untuk hadir di persidangan tersebut maka, mereka dapat mengutus kuasa hukumnya (harus disertai dengan surat kuasa) untuk mewakili mereka.
Surat panggilan yang disampaikan oleh juru sita sebenarnya harus diterima langsung oleh orang yang bersangkutan, hal ini bertujuan agar apabila pada waktu juru sita datang hendak menyampaikan surat panggilan tersebut dan ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat, maka surat panggilan tersebut harus dibawa kembali oleh juru sita itu. Kemudian juru sita akan mencoba datang kembali ke tempat orang yang bersangkutan secepatnya pada waktu lainnya.
Adapun pertimbangan lain mengapa surat sita tersebut harus diterima langsung oleh orang yang berperkara adalah:
a) Sebagai bukti bahwa surat panggilan tersebut telah diterima sendiri dengan baik oleh para pihak yang berperkara secara langsung sehingga berarti bahwa semua pihak telah dipanggil dengan cara yang benar.
b) Agar pihak yang tidak hadir dalam persidangan tidak bisa beralasan bahwa ia tidak menerima surat panggilan tersebut, sehingga ketidakhadiran pihak yang bersangkutan dan segala akibatnya menjadi tanggung jawabnya sendiri.
Inilah akhir dari artikel yang berjudul Cara Mengajukan Gugatan. Semoga para pembaca setia Ahli Artikel bisa mengerti dengan lebih baik bagaimana Cara Mengajukan Gugatan.
SELAMAT BELAJAR. . .
SUMBER: BUKU HUKUM ACARA PERDATA – A.RIDWAN HALIM, S.H. - 1996
Gambar tentang Cara Mengajukan Gugatan |
loading...