loading...
PENGERTIAN SURAT KUASA
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada suatu saat nanti para pembaca setia Ahli Artikel akan membutuhkan Surat Kuasa suatu saat nanti. Oleh karena itu, ijinkan Ahli Artikel untuk memberikan artikel yang mengulas tentang apa Pengertian Surat Kuasa itu. Silahkan di baca baik-baik yah sobat.
Pengertian Surat Kuasa
Pengertian Surat Kuasa| Surat kuasa adalah surat yang menerangkan atau menjelaskan bahwa telah terjadi pemberian kuasa dari suatu pihak tertentu kepada pihak lainnya untuk bertindak sebagai wakil dalam mengurus kepentingan pemberi kuasa, bila pemberi kuasa berhalangan untuk hadir.
Jika melihat penjelasan singkat mengenai Pengertian Surat Kuasa diatas, maka kita dapat melihat dengan jelas bahwa surat kuasa itu juga bisa dipakai pemberian kuasa dari pihak yang beperkara kepada orang lain untuk mewakilinya di pengadilan. Namun hal itu sah apabila yang bersangkutan memiliki halangan untuk bisa hadir dalam persidangan.
Untuk lebih memahami lagi mengenai apa Pengertian Surat Kuasa itu, ada baiknya jika kita melihat jenis-jenis surat kuasa bila dipandang dari sifat isinya dan bila dipandang dari cara buatnya, yang bisa kita lihat dari penjelasan di bawah ini.
Pengertian Surat Kuasa: Macam-macam Surat Kuasa Bila Dipandang Dari Sifat Isinya
Pada dasarnya ada 2 (dua) macam dasar surat kuasa yang dikenal dalam prakteknya bila dipandang dari sifat isinya yaitu:
1) Surat kuasa umum, yaitu surat kuasa yang menjelaskan bahwa pemberian kuasa tersebut bersifat umum atau meliputi berbagai macam hal.
2) Surat kuasa khusus, yaitu surat kuasa yang secara tegas menerangkan bahwa pemberian kuasa itu hanya berlaku bagi pengurusan perpanjangan surat-surat tanah, surat-surat kendaraan, surat-surat rumah milik pemberi kuasa dan sebagainya.
Pengertian Surat Kuasa: Macam-Macam Surat Kuasa Bila Dipandang Dari Sudut Cara Pembuatannya
Bila dipandang dari segi cara pembuatannya, maka surat kuasa itu bisa dibedakan menjadi:
1) Surat kuasa di bawah tangan, yakni surat kuasa yang dibuat untuk menjadi bahan bukti dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2) Surat kuasa autentik, yakni surat kuasa yang dibuat oleh notaris, dan para pihak yang bersangkutan tinggal menandatangani surat kuasa tersebut di hadapan notaris yang bersangkutan.
Disinilah akhir dari penjelasan artikel yang membahas tentang Pengertian Surat Kuasa. Semoga para pembaca setia Ahli Artikel yang telah membaca artikel ini bisa mengerti apa Pengertian Surat Kuasa itu dan bisa memahami dengan baik fungsi surat kuasa dan jenis-jenis surat kuasa.
SELAMAT BELAJAR. . . . .
SUMBER: BUKU HUKUM ACARA PERDATA – A.RIDWAN HALIM, S.H. - 1996
Gambar tentang Pengertian Surat Kuasa |
loading...