Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Sunday, 25 September 2016

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA

loading...

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA
Pada kesempatan kali ini, Ahli Artikel akan membagikan suatu artikel yang menjelaskan mengenai Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana. Silahkan langsung dibaca dan di simak baik-baik artikel yang berjudul Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana di bawah ini.

Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana
Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana| Menurut Scholten, hukum pidana memberikan sanksi yang luar biasa, baik kepada kepada beberapa kaidah hukum umum, maupun kepada peraturan hukum administrasi Negara. 

Peraturan umum yang dimaksud di sini untuk sebagian besar kaidahnya sudah cukup jelas, dan oleh karena itu tidak perlu dijelaskan lebih lanjut lagi. Peraturan hukum administrasi Negara tidak semuanya jelas. Sehubungan dengan itu, garis perbedaan antara kedua bagian hukum pidana, yaitu antara yang disebut oleh Scholten sebagai “hukum pidana umum”, dengan hukum pidana pemerintahan, untuk sebagian besar sejalan dengan garis perbedaan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran undang-undang.

Pada waktu itu, pertumbuhan hukum administrasi Negara mengakibatkan, bahwa pelanggaran undang-undang semakin meningkat tiap harinya. Hampir setiap peraturan baru berdasarkan hukum administrasi Negara diakhiri dengan in cauda veneum dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antara ketentuan pidana, ada beberapa buah yang dapat dianggap sebagai penyelesaian teknis dari dasar hukum pidana umum, misalnya semua ketentuan yang ditujukan kepada perbuatan yang menipu administrasi Negara. Tetapi, yang banyak terjadi adalah pelanggaran terhadap undang-undang semata. Tinjauan terhadap kejahatan dan pembalasan dendam di bidang hukum pidana pemerintahan agak kabur. Sembilan dari sepuluh pelanggaran disebabkan karena tidak tahu, atau karena merasa khawatir, kalau-kalau administrasi Negara turut campur dalam urusan yang dianggap sebagai urusan pribadi. Untunglah, untuk penyelesaian kelalaian seperti itu, menurut hukum pidana, hakim tidak bersikap berat sebelah di dalam mempertimbangkan perkaranya. Akan tetapi, kepentingan si pelanggar akan dapat lebih terjamin lagi, bila perkaranya dapat diselesaikan dalam lingkungan administrasi Negara itu sendiri. Maka dari itu, dalam bidang fiskal, yang lebih banyak digunakan adalah sanksi dalam bentuk denda administratif. Karena, menurut hukum, denda administratif dapat tidak dituntut pembayarannya, dan juga dapat ditiadakan. Tergantung dari macam dan berat ringannya kelalaian itu. Administrasi Negara dapat membebaskan hukuman denda tersebut, untuk sebagian atau seluruhnya.

Hukum pidana pemerintahan, yakni mengenai pelanggaran cukai, seringkali menyimpang dari dasar hukum pidana umum. Sampai pada waktu mulai berlakunya Bab III Indische Staatsregeling (16 Mei 1927), tindakan menyimpang hanya mungkin dijalankan atas dasar Algemene Maatregelen van Bestuur, itupun jika tindakan yang menyimpang tersebut menyebabkan ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII dari kitab undang-undang hukum pidana dilanggar.

Dalam pasal 4 Invoeringsverordening Strafweboek dan dalam Staatsblad 1923 No. 394 terdapat peraturan untuk melakukan tindakan yang menyimpang. Di bawah ini akan dipaparkan beberapa hal yang luar biasa.

1. Badan Hukum Dapat Dijatuhi Hukuman.
Hal ini dapat dijumpai alam perundang-undangan perihal bea-masuk dan bea-keluar serta cukai. Pasal 28 ayat 2 Rechtenoronnantie berlaku juga untuk berbagai macam cukai, begitu pula pasal 86 Gedistilleerd Accijnsordonnantie. Akan tetapi, yang lebih banyak terjadi dan bahkan sering sekali dalam hukum pidana pemerintahan, adalah ketentuan bahwa, jika badan hukum melakukan tindak pidana, yang akan dituntut dan yang akan dijatuhi hukuman adalah anggota pengurus atau kuasanya yang berkedudukan di Indonesia, misalnya pasal 24 Deviezenordonnatie, pasal 117 Ordonnantie op het Levensverzekeringsbedrijf. Menurut pasal yang terakhir dituliskan diatas, denda yang dikenakan kepada kuasa tersebut dapat dituntut pula, supaya dibayar dari kekayaan badan hukum tersebut.

2. Percobaan Melakukan Pelanggaran dan Turut Serta Pada Pelanggaran, Dapat Dikenakan Hukuman.
Lihat Invoeringsverordening Wetboek van Strafrecht pasal 67 ayat 2 dan ayat 3, Staatsblad 1910 No. 137, pasal 4, Staatsblad 1900 No. 318 (Invoer Verboden Drukwerken), pasal 26 Verdovende Middelenordonnantie.

3. Yang Dinamakan Ajaran Peristiwa Materil
Artinya, undang-undang dapat menyatakan bahwa seseorang dapat dijatuhi hukuman, karena padanya terdapat kesalahan, tanpa harus adanya perbuatan yang disengaja. Jadi, seorang yang wajib bayar cukai, yang diberi kelonggaran untuk membayar cukai dengan angsuran, dapat dijatuhi hukuman, jika ternyata terdapat perbedaan antara persediaan yang nyata dengan persediaan yang seharusnya ada menurut perhitungan utang cukainya, yang dibuat berdasarkan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang berkewajiban membayar cukai tersebut.

4. Kelalaian Karena Salah
Kelalaian karena salah disamping perbuatan sengaja, dapat dijatuhi hukuman. Lihat pasal 25, 26 Rechtenordonnantie, Hattink, Nota Fiscaal Strafrecht (1931), dan perkara pelanggaran pemegang rahasia, yang dapat dijatuhi hukuman.

5. Kejahatan Khayal dan tanggung jawab untuk denda yang dikenakan kepada orang lain.


Nah, itulah tadi akhir dari pemaparan artikel yang menjelaskan mengenai Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana. Semoga Bermanfaat.
SELAMAT BELAJAR. . . . .

SUMBER ARTIKEL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA:
- BUKU PENGANTAR ILMU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA - Mr. W. F PRINS - R. KOSIM ADISAPOETRA - PRADNYA PARAMITA - JAKARTA - 1983

Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana
Gambar tentang Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana

loading...
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown