loading...
BERLAKUNYA KUHP DAN KUHAP
Hai teman-teman pembaca semua, kali ini Ahli Artikel akan memberikan suatu artikel yang akan mengulas tentang berlakunya KUHP dan KUHAP. Silahkan di baca, semoga setelah membaca artikel yang berjudul Berlakunya KUHP Dan KUHAP di bawah ini, bisa menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca semuanya.
Berlakunya KUHP Dan KUHAP
Berlakunya KUHP Dan KUHAP| Di dalam teori, biasanya diadakan pembagian atas empat asas mengenai KUHP. Keempat asas tersebut adalah:
1. Asas Teritorial atau Asas Wilayah
Menurut asas ini, berlakunya undang-undang hukum pidana dari suatu Negara disandarkan pada tempat atau teritori dimana perbuatan pidana itu dilakukan, tempat tersebut harus terletak dalam suatu wilayah di mana undang-undang hukum pidana tadi berlaku. Dari asas ini dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa asas ini ditujukan khusus terhadap tempat, dimana perbuatan pidana dilakukan, sedangkan sifat orang yang melakukannya akan diabaikan. Asas ini diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 KUHP. Di dalam kedua pasal itu akan terlihat dengan sangat jelas bahwa yang diutamakan adalah “Teritori” Indonesia dan setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, akan diancam dengan pidana oleh undang-undang di dalam wilayah itu, baik orang itu seorang warga Negara maupun bukan. Dasar hukum dari asas ini adalah kedaulatan Negara, hal ini disebabkan karena setiap warga Negara yang berdaulat, wajib menjamin ketertiban hukum dalam wilayahnya. Di dalam pasal 3 KUHP diterangkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diberlakukan terhadap mereka yang melakukan suatu peristiwa pidana di atas kapal dalam wilayah Republik Indonesia.
2. Asas Nasionalitas Aktif atau Asas Personalitas
Menurut asas ini, berlakunya undang-undang hukum pidana suatu Negara didasarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas seseorang yang melakukan perbuatan pidana, bukan pada tempat dimana perbuatan pidana itu dilakukan. Berarti, undang-undang hukum pidana hanya dapat diberlakukan terhadap seorang warga Negara yang melakukan perbuatan yang dilarang dan akan diancam pidana oleh undang-undang, dalam asas ini dimana perbuatan pidana itu dilakukan tidaklah menjadi masalah. Asas ini diatur di dalam pasal 5 KUHP, pasal 6 KUHP, dan pasal 7 KUHP.
3. Asas Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan
Menurut asas ini, berlakunya undang-undang hukum pidana suatu Negara didasarkan pada kepentingan hukum yang dilanggarnya. Dengan begitu, maka apabila kepentingan hukum dari suatu Negara yang menganut asas ini dilanggar oleh seseorang, baik oleh warga Negara ataupun oleh asing dan pelanggaran tersebut dilakukan baik di luar ataupun di dalam begara yang menganut asas ini, maka undang-undang hukum pidana Negara itu dapat diberlakukan terhadap si pelanggar. Dasar hukum dari asas ini adalah, tiap-tiap Negara yang berdaulat pada umumnya berhak untuk melindungi kepentingan hukumnya, walaupun kepentingan hukum itu dilanggar oleh seseorang yang berada di luar negeri. Asas ini akan lebih tepat jika disebut dengan asas perlindungan, karena sandaran asas ini adalah melindungi kepentingan hukum Negara kita. Asas ini diatur dalam KUHP pasal 4 dan KUHP pasal 8..
4. Asas Universalitas
Menurut asas ini, undang-undang hukum pidana dari suatu Negara yang menganutnya dapat diberlakukan terhadap siapa saja yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Yang menjadi landasan hukum asas ini adalah untuk melindungi kepentingan hukum di seluruh dunia. Asas ini menganggap seolah-olah di seluruh dunia telah berlaku hukum pidana. Asas ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat (2) dan KUHP pasal 4 ayat (4).
Nah, beberapa penjelasan diatas adalah tentang berlakunya KUHP. Setelah membahas berlakunya KUHP, dibawah ini akan dijelaskan tentang Berlakunya KUHAP.
Berlakunya KUHAP
Ruang lingkup berlakunya KUHAP ini dapat kita baca pada pasal 2 KUHAP yang isinya adalah:
“Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkatan peradilan.”
Di dalam penjelasan dari Undang-undang RI no.8 Tahun 1981 dikatakan bahwa:
1. Ruang lingkup undang-undang hukum acara pidana ini mengikuti asas-asas yang dianut oleh hukum pidana Indonesia.
2. Yang dimaksud dengan “Peradilan Umum” termasuk pengkhususanya sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 10 : 1 alinea terakhir undang-undang No.14 Tahun 1970.
Itulah tadi ulasan artikel yang berjudul Berlakunya KUHP dan KUHAP. Semoga bisa memberikan manfaat yang sebanyak-banyaknya kepada para pembaca semuanya.
SELAMAT BELAJAR. . . . .
SUMBER ARTIKEL BERLAKUNYA KUHP DAN KUHAP:
BUKU INTISARI HUKUM PIDANA - Mustafa Abdullah, S.H. - Ruben Achmad, S.H. - GHALIA INDONESIA - 1983
Gambar tentang Berlakunya KUHP dan KUHAP |
loading...