loading...
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH
DAERAH
Pada kesempatan kali ini, Ahli Artikel akan memberikan suatu
artikel yang berjudul Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah yang bisa kalian baca di bawah ini.
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
Daerah
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
Daerah | Sumber-sumber penerimaan negara yang berasal dari berbagai sektor
perpajakan dan sumber daya alam pada umumnya terdapat di daerah-daerah, yang
dengan alasan strategis untuk membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan
yang mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia, serta untuk
menghilangkan atau meminimalkan kesenjangan antardaerah. Pemerintah pusat
memperoleh sumber pembiayaan yang amat besar, tetapi sumber-sumber pendapatan
itu tidaklah mutlak dikuasai oleh Pemerintah Pusat.
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, faktor keuangan
daerah sangat erat hubungannya dengan faktor keuangan negara. Hubungan keduanya
bersifat timbal balik, yang berarti bahwa kondisi keuangan negara akan
mempengaruhi kondisi keuangan daerah dan begitupula sebaliknya. Era "boom
minyak" pada dekade tahun 1970'an dapat dijadikan contoh kasus. Harga jual
minyak yang begitu tinggi di pasaran Internasional saat itu menyebabkan
peningkatan penerimaan keuangan negara. Hal ini berdampak terhadap sektor
keuangan daerah di Indonesia.
Sebagai akibat banyaknya jumlah subsidi/bantuan
yang diperoleh masing-masing pemerintah daerah dari pemerintah pusat, maka
banyak sumber potensial keuangan daerah yang belum tergali. Idealnya dalam hal
pembiayaan atas pelaksanaan asas desentralisasi (otonomi), setiap daerah
seharusnya mempunyai kesanggupan untuk membiayai dirinya sendiri dari
sumber-sumber pendapatan daerah (khususnya Pendapatan Asli daerah, yang biasa
disebut PAD) yang dimilikinya. Tetapi mengingat alokasi sumber-sumber pendapatan yang dikuasai daerah sangat
terbatas dan berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya, maka PAD belum
sepenuhnya dapat menutupi anggaran belanja yang ditetapkan oleh
pemerintah-pemerintah daerah tersebut. Oleh sebab itu dapat dimengerti jika
daerah-daerah membutuhkan sumber-sumber pembiayaan diluar PAD untuk menutupi
kekurangan anggaran belanja tersebut.
Berdasarkan UU nomor 25 Tahun 1999 dan UU Nomor 33 Tahun
2004 ini diatur sumber-sumber penerimaan Daerah itu disamping berasal dari
PAD(Pendapatan Asli Daerah), adalah berasal dari dana perimbangan, pinjaman
daerah, dan lain-lain penerimaan daerah yang sah. Khususnya dana perimbangan
yang dapat diperoleh pemerintah daerah adalah berasal dari penerimaan Pajak
Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB), pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan pasal 29 Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
dan PPh pasal 21. Sementara itu untuk bagi hasil dari penerimaan Negara dari
sumber daya alam (SDA) terdiri dari sektor kehutanan, sektor pertambangan minyak
bumi, gas alam, dll. Di samping itu menurut Undang-Undang perimbangan keuangan
ini pemerintah pusat akan mengucurkan bantuan umum kepada pemerintah daerah
dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang
sumbernya berasal dari APBN. Desentralisasi sebagai instrumen pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan bagian dari kebijakan konstitusional yang
diletakkan sebagai bagian terpenting dalam penyusunan sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini.
Dalam pelaksanaan asas desentralisasi pemerintahan ini yang
selanjutnya melahirkan otonomi daerah bagi pemrintah daerah, membawa
konsekuensi selain perlunya pelimpahan kewenangan untuk menjalankan berbagai
urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kekuasaan pemerintah daerah pada
tiap-tiap daerah otonom yang melaksanakan otonomi daerah maka menimbulkan pula
pembagian kewenangan pada sektor keuangan untuk membiayai penyelenggaraan
urusan rumah tangga (otonomi) pada setiap pemerintah daerah, sehingga setiap pemerintah
daerah memerlukan alokasi kewenangan untuk mendapatkan sumber-sumber keuangan
yang cukup dalam rangka melaksanakan urusan otonominya sebagai sumber
pendapatan yang pokok bagi pelaksanaan otonomi daerah guna menjalankan roda
organisasi pemerintah daerah yang menjadi tugasnya dan melaksankan pembangunan
sebagai bentuk pelayanan kepada maasyarakat daerahnya.
Sumber-sumber penerimaan Negara yang berasal dari berbagai
sektor perpajakan dan sumber daya alam pada umumnya terdapat di daerah-daerah,
yang dengan alasan strategis untuk membiayai jalannya pemerintahan dan
pembangunan yang mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta untuk menghilangkan atau meminimalkan kesenjangan antardaerah, Pemerintah
Pusat memperoleh sumber pembiayaan yang
sangat besar bila dilihat dari jumlah dan hasilnya. Tetapi, sumber-sumber
pendapatan itu tidaklah mutlak dikuasai oleh pemerintah pusat, sebab pada
setiap pemrintahan daerah pun terutama daerah-daerah yang mempunyai potensi
sumber daya alam juga turut menikmati kekayaan alam yang dimiliki dengan porsi
bagi hasil yang ditentukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
yang memiliki sumber daya alam tersebut.
Demikianlah artikel yang berjudul Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
SELAMAT BELAJAR. . . .
Gambar tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah |
loading...