Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Wednesday, 21 September 2016

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

loading...

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pada kesempatan kali ini, Ahli Artikel akan memberikan suatu artikel yang berjudul Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang bisa kalian baca di bawah ini.

Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah | Sumber-sumber penerimaan negara yang berasal dari berbagai sektor perpajakan dan sumber daya alam pada umumnya terdapat di daerah-daerah, yang dengan alasan strategis untuk membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan yang mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia, serta untuk menghilangkan atau meminimalkan kesenjangan antardaerah. Pemerintah pusat memperoleh sumber pembiayaan yang amat besar, tetapi sumber-sumber pendapatan itu tidaklah mutlak dikuasai oleh Pemerintah Pusat.

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, faktor keuangan daerah sangat erat hubungannya dengan faktor keuangan negara. Hubungan keduanya bersifat timbal balik, yang berarti bahwa kondisi keuangan negara akan mempengaruhi kondisi keuangan daerah dan begitupula sebaliknya. Era "boom minyak" pada dekade tahun 1970'an dapat dijadikan contoh kasus. Harga jual minyak yang begitu tinggi di pasaran Internasional saat itu menyebabkan peningkatan penerimaan keuangan negara. Hal ini berdampak terhadap sektor keuangan daerah di Indonesia. 

Sebagai akibat banyaknya jumlah subsidi/bantuan yang diperoleh masing-masing pemerintah daerah dari pemerintah pusat, maka banyak sumber potensial keuangan daerah yang belum tergali. Idealnya dalam hal pembiayaan atas pelaksanaan asas desentralisasi (otonomi), setiap daerah seharusnya mempunyai kesanggupan untuk membiayai dirinya sendiri dari sumber-sumber pendapatan daerah (khususnya Pendapatan Asli daerah, yang biasa disebut PAD) yang dimilikinya. Tetapi mengingat alokasi sumber-sumber  pendapatan yang dikuasai daerah sangat terbatas dan berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya, maka PAD belum sepenuhnya dapat menutupi anggaran belanja yang ditetapkan oleh pemerintah-pemerintah daerah tersebut. Oleh sebab itu dapat dimengerti jika daerah-daerah membutuhkan sumber-sumber pembiayaan diluar PAD untuk menutupi kekurangan anggaran belanja tersebut.

Berdasarkan UU nomor 25 Tahun 1999 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 ini diatur sumber-sumber penerimaan Daerah itu disamping berasal dari PAD(Pendapatan Asli Daerah), adalah berasal dari dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan daerah yang sah. Khususnya dana perimbangan yang dapat diperoleh pemerintah daerah adalah berasal dari penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB), pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan pasal 29 Wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21. Sementara itu untuk bagi hasil dari penerimaan Negara dari sumber daya alam (SDA) terdiri dari sektor kehutanan, sektor pertambangan minyak bumi, gas alam, dll. Di samping itu menurut Undang-Undang perimbangan keuangan ini pemerintah pusat akan mengucurkan bantuan umum kepada pemerintah daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sumbernya berasal dari APBN. Desentralisasi sebagai instrumen pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan bagian dari kebijakan konstitusional yang diletakkan sebagai bagian terpenting dalam penyusunan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini.

Dalam pelaksanaan asas desentralisasi pemerintahan ini yang selanjutnya melahirkan otonomi daerah bagi pemrintah daerah, membawa konsekuensi selain perlunya pelimpahan kewenangan untuk menjalankan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kekuasaan pemerintah daerah pada tiap-tiap daerah otonom yang melaksanakan otonomi daerah maka menimbulkan pula pembagian kewenangan pada sektor keuangan untuk membiayai penyelenggaraan urusan rumah tangga (otonomi) pada setiap pemerintah daerah, sehingga setiap pemerintah daerah memerlukan alokasi kewenangan untuk mendapatkan sumber-sumber keuangan yang cukup dalam rangka melaksanakan urusan otonominya sebagai sumber pendapatan yang pokok bagi pelaksanaan otonomi daerah guna menjalankan roda organisasi pemerintah daerah yang menjadi tugasnya dan melaksankan pembangunan sebagai bentuk pelayanan kepada maasyarakat daerahnya.

Sumber-sumber penerimaan Negara yang berasal dari berbagai sektor perpajakan dan sumber daya alam pada umumnya terdapat di daerah-daerah, yang dengan alasan strategis untuk membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan yang mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menghilangkan atau meminimalkan kesenjangan antardaerah, Pemerintah Pusat  memperoleh sumber pembiayaan yang sangat besar bila dilihat dari jumlah dan hasilnya. Tetapi, sumber-sumber pendapatan itu tidaklah mutlak dikuasai oleh pemerintah pusat, sebab pada setiap pemrintahan daerah pun terutama daerah-daerah yang mempunyai potensi sumber daya alam juga turut menikmati kekayaan alam yang dimiliki dengan porsi bagi hasil yang ditentukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang memiliki sumber daya alam tersebut.

Demikianlah artikel yang berjudul Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

SELAMAT BELAJAR. . . .

Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Gambar tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

loading...
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown