Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Thursday, 22 September 2016

SEJARAH KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)

loading...

SEJARAH KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)
Sekarang juga, giliran artikel yang berjudul Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan dibagikan untuk para pembaca setia Ahli Artikel. Langsung saja yuk dibaca artikel yang berjudul Sejarah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) di bawah ini.

Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)| Pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia, sejak semula terdapat dualisme pada sistem perundang-undangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Belanda, dan orang Eropa, yang merupakan hasil jiplakan dari hukum yang sudah berlaku di Negeri Belanda, dan ada peraturan-peraturan hukum tersendiri bagi orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur Asing (Arab, Cina, India, Pakistan, dll). Dualisme ini pada awalnya juga terdapat dalam hukum pidana, untuk orang-orang Eropa berlaku suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersendiri, yang terkandung dalam firman raja Belanda tanggal 10 Februari 1866 No. 54 (Stb 1866 No. 55), dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1867. Sedangkan bagi orang-orang Indonesia dan orang-orang Timur Asing berlaku suatu kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersendiri, yang terkandung dalam ordonansi tanggal 6 Mei 1872 (Stb 1872 No. 85) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1873. Kedua kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia ini merupakan hasil jiplakan dari kode penal Negara Prancis, yang dinyatakan berlaku kaisar oleh Napoleon  di negeri Belanda pada waktu Negara itu ditaklukkan oleh Napoleon pada permulaan abad XIX.

Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) : Berlakunya KUHP Baru
Pada tahun 1881 di Negeri Belanda, dibentuklah suatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 1886, bersifat nasional serta sebagian besar mencontoh pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Negara Jerman. Dengan firman raja Belanda tanggal 15 oktober 1915 maka di Indonesia diberlakukan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru, yang mulai efektif pada tanggal 1 Januari 1918, sekaligus juga menggantikan KUHP sebelumnya untuk berlaku bagi seluruh penduduk di Indonesia. Dengan begitu, berakhirlah dualisme hukum pidana di Indonesia yang pada mulanya hanya untuk daerah yang dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda dan akhirnya untuk seluruh Indonesia.

KUHP ini pada awal berlakunya disertai dengan suatu “Invoerings verordening” berupa firman raja Belanda pada tanggal 4 Mei 1917 (Stb 1917 No.497), yang secara terperinci mengatur peralihan dari hukum pidana lama ke hukum pidana baru. Keadaan hukum pidana ini dilanjutkan pada masa pendudukan Jepang dan pada permulaan zaman kemerdekaan Indonesia, berdasarkan atas aturan-aturan peralihan, baik dari pemerintah Jepang maupun dari Undang-undang Republik Indonesia 1945 pasal II AP, yaitu:
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini.”

Dengan undang-undang No. 1/146 tanggal 26 Februari 1946, yang termuat dalam berita RI II No.9 diadakan penegasan tentang hukum pidana yang berlaku di RI. Di situ disebutkan : “Dengan menyimpang seperlunya dari peraturan Presiden RI Peraturan ini ada dua pasal, yaitu:

Pasal 1
Segala badan Negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara RI tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut UUD, masih berlaku secara sah, asal tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut.

Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1945 yang isinya kurang lebih hampir sama dengan pasal II AP Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan. Perbedaannya adalah: bahwa kini disebutkan dan bahwa peraturan-peraturan yang dahulu itu dianggap tidak berlaku, apabila bertentangan dengan undang-undang tersebut.

Penyimpangan dari Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 oleh Undang-undang No.1 Tahun 1946, adalah:

Pasal I
Undang-undang No. 1/46: Bahwa peraturan hukum pidana yang sekarang (26 Februari 1946) berlaku, adalah peraturan hukum pidana yang telah ada pada tanggal 8 Maret 1942, saat pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang, yang demikian berganti berkuasa di Indonesia sampai tanggal 17 Agustus 1945. Dengan demikian, ditegaskan pertama-tama, bahwa semua peraturan-peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang, dianggap tidak berlaku.

Pasal II
Undang-undang No. 1/46: Mencabut semua peraturan-peraturan hukum pidana, yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia Belanda dahulu.

Pasal III
Undang-undang No. 1/46: Jika dalam suatu peraturan hukum pidana ditulis perkataan “Nederlandsch Indie” atau “Nederlandsch Indiesch”, maka perkataan-perkataan itu harus dibaca “Indonesie” atau “Indonesisch”.

Pasal IV
Undang-undang No. 1/46: Jika dalam suatu peraturan hukum pidana suatu hak, kewajiban kekuasaan atau perlindungan diberikan, atau suatu larangan ditujukan kepada suatu pegawai, badan, jabatan, dan sebagainya, yang sekarang tidak ada lagi, maka hak, kewajiban, perlindungan atau kekuasaan itu harus dianggap diberikan dan larangan tersebut ditujukan kepada pegawai, badan, jabatan dan sebagainya, yang harus dianggap penggantinya.

Pasal V
Undang-undang No. 1/46: Peraturan hukum pidana yang seluruh atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan RI sebagai Negara merdeka atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.

Menurut pasal 44 Konstitusi RIS: suatu Negara bagian atau daerah bagian dapat menggabungkan diri. Pada Negara (daerah) lainnya pada pertengahan tahun 1950 RIS hanya terdiri tiga Negara bagian yaitu:
- Negara Republik Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Sumatera Timur.

Pada bulan Juli 1950 pemerintah dari ketiga Negara bagian ini mencapai persetujuan, untuk mengubah federal dari RIS menjadi Negara kesatuan RI. Konstitusi RIS diganti dengan undang-undang Dasar Sementara 1950.
Perpu No. 1/950 juncto No. 8/50 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa segala peraturan dan undang-undang RI berlaku di daerah pilihan.
2. Segala peraturan dan Undang-undang peralihan tidak berlaku lagi, kecuali yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan undang-undang RI.

Pada tanggal 29 September 1958 mulai berlaku undang-undang No. 73 Tahun 1958 yang berjudul: “Undang-undang tentang menyatakan berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1946 RI tentang peraturan Hukum Pidana bagi seluruh wilayah RI dan mengubah KUHP.”

Dengan demikian, pada saat itu jelas berlakulah satu hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dengan KUHP sebagai Intinya.

Nah, bagaimana para pembaca? Itulah tadi artikel yang memperlihatkan serangkaian Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Semoga bermanfaat. . .
SELAMAT BELAJAR. . .
SUMBER ARTIKEL SEJARAH KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA):
- BUKU INTISARI HUKUM PIDANA - Mustafa Abdullah, S.H. - Ruben Achmad, S.H. - GHALIA INDONESIA - 1983

Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Gambar tentang Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

loading...
SEJARAH KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown