loading...
SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Welcome, to Ahli Artikel. Pada kesempatan kali ini, akan dibagikan suatu artikel yang berjudul tentang sejarah hukum pidana di Indonesia. Agar para pembaca bisa lebih memahami perihal hukum pidana, maka para pembaca juga perlu mengetahui bagaimana sejarah hukum pidana di Indonesia yang akan di jelaskan pada artikel yang berjudul sejarah hukum pidana di Indonesia di bawah ini.
Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia
Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia| Seluruh hukum pidana yang berlaku bagi penduduk asli Indonesia, merupakan hukum pidana adat, walaupun hukum pidana adat di Indonesia sebagian besar masih dipengaruhi oleh hukum Islam, namun sebagian diantaranya masih bersifat asli. Bahkan pentingnya pelajaran hukum pidana adat itu hanya dirasakan bagi para beberapa orang yang mempelajari hukum pidana adat.
Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia: Bermula Dari Belanda
Sejarah hukum tertulis dimulai dengan waktu kedatangan orang Belanda yang pertama ke Indonesia. Sejak dulu, hukum yang berlaku bagi orang Belanda yang berada di Indonesia, sebisa mungkin disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Asas konkordasi itu senantiasa di pegang teguh selama Belanda menguasai hukum perundang-undangan di Indonesia (pasal 131 ayat(2) sub a.IS). Jadi sejak awal, hukum pidana tertulis yang berlaku untuk orang Belanda dikonkordasi dengan hukum pidana yang berlaku di negeri Belanda. Itulah sejarah hukum pidana di Indonesia yang pada awalnya di bawa oleh Belanda.
Hukum yang berlaku bagi orang Belanda di pusat-pusat dagang VOC yang pertama-tama di Indonesia, adalah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC. Hukum kapal itu terdiri dari dua bagian: Hukum Belanda yang kuno ditambah dengan asas-asas hukum Romawi. Bagian terbesar hukum kapal tersebut ialah hukum disiplin. Hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai VOC itu terdiri dari: (E: Uterecht:1945).
1. Hukum Statuta (yang terkandung dalam Statutan van Batavia);
2. Hukum Belanda yang kuno;
3. Asas-asas hukum Romawi.
Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia: Bubarnya VOC
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa VOC dibubarkan pada tahun 1798. Pemerintahan atas daerah bekas VOC dijalankan oleh suatu Raad Van Aziatische Bezittingen en Establissementen, yang disingkat menjadi Aziatiche Raad, yang pekerjaannya dimulai pada tanggal 1 Januari 1800.
Pada tanggal 27 September 1804, Pemerintah Baatafsche Republik mengesahkan suatu charter voor de aziatische bezittingen van de Bataafsche Republik. Menurut Supomo dan Jokosutono bahwa, rancangan charter ini adalah buah pikiran dari panitia yang dilangsungkan pada tanggal 11 November 1802. Di dalam panitia ini terdapatlah dua aliran, yang tidak suka pada “perubahan”, dan aliran yang suka pada “perubahan”. Akibat dari pertemuan di antara dua aliran ini adalah kerukunan.
Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia: Perubahan Hukum Pidana Pasca Bubarnya VOC
Perubahan penting terhadap hukum pidana, khususnya mengenai sistem hukuman, diadakan setelah Daendels diangkat menjadi gubernur jendral dan tiba di wilayah Indonesia pada tahun 1808. Daendels dikirim ke Indonesia dengan tugas antara lain mengreorganisasikan pemerintah dalam arti sempit, justisi dan polisi.
Pada tahun 1810, atas perintah Daendels, dibuatlah suatu peraturan mengenai hukum dan peradilan. Bagi golongan Eropa berlaku statute betawi baru, sedangkan bagi golongan pribumi yang berlaku adalah hukum adatnya. Tetapi, gubernur jenderal berhak mengubah sistem hukuman menurut hukum adat, apabila:
a. Hukuman dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
b. Hukum adat tidak dapat menyelesaikan suatu perkara.
Menurut plakat tertanggal 22 April 1808, maka pengadilan diperkenankan menjatuhkan hukuman:
a. Dibakar hidup-hidup terikat pada tiang.
b. Dibunuh dengan menggunakan keris.
c. Dicap bakar.
d. Dipukul. (dengan tangan kosong, atau benda seperti rantai).
e. Ditahan dalam penjara.
f. Bekerja paksa.
Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia: Menyimpangnya Hukum Pidana Dari Hukum Adat.
Akhirnya, hukum pidana dapat menyimpang dari hukuman pidana adat dalam hal-hal seperti:
1. Apabila hukum pidana adat bisa dijalankan terhadap orang yang melakukan suatu delik, sedangkan berdasarkan keyakinan hukum positif wajib diberi sanksi hukuman.
2. Apabila hukuman yang dijatuhkan menurut hukum pidana adat terlalu ringan atau terlalu berat, sehingga tidak sejalan dengan keadilan.
3. Apabila alat-alat pembuktian menuntut hukum adat kurang cukup, sehingga menyebabkan tidak dapat meyakinkan hakim akan salah tidaknya perbuatan terdakwa.
Sebagian ahli hukum berpendapat, bahwa alasannya bukan karena hukum adat tidak cukup baik untuk orang Eropa, tetapi sejak zaman VOC , telah terkandung niat dalam politik hukum orang Belanda.
Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia: Zaman Pendudukan Tentara Inggris
Pada zaman pendudukan tentara Inggris, yang menjadi penguasa tertinggi ialah Sir Thomas Stanford Raffles. Pentingnya orang ini, ialah minatnya terhadap adat istiadat dan Bahasa rakyat Indonesia. Raffles berhasil menulis buku paling pertama yang bermutu tentang kebudayaan Indonesia, khususnya budaya Jawa. Pemerintah Inggris mengadakan perubahan atas hukum positif. Perubahan yang besar adalah hukum acara dan susunan pengadilan. Hukum materil bagi orang Eropa tetap hukum statua.
Berdasarkan konvensi London tertanggal 13 Agustus 1914, maka bekas koloni Belanda dikembalikan kepada pemerintah Belanda. Kepada komisaris Jendral diberi suatu instruksi tanggal 3 Januari 1815. Instruksi ini menjadi Undang-undang Dasar Pemerintah Kolonial pada waktu itu dan terkenal dengan nama: Regerings Reglement van 1815 (RR 1815). Tindakan pertama dari para komisaris jenderal, setibanya di Indonesia, terhadap hukum Indonesia, ialah mempertahankan untuk sementara waktu, semua peraturan bekas pemerintah Inggris, hal ini untuk menghindarkan “Recht Vactum”. Berdasarkan LNHB Tahun 1828 No. 16 diadakan suatu sistem kerja paksa sebagai sistem hukuman. Sistem kerja paksa dengan sendirinya hanya dilakukan bagi para terhukum bangsa pribumi yang terbagi dalam dua golongan:
1. Yang dihukum kerja rantai,
2. Yang dihukum kerja paksa.
Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia: Kembalinya Kekuasaan Belanda
Sejak kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia pada tahun 1815, maka pada waktu itu tetap ada keinginan untuk mengadakan suatu kodifikasi. Tugas membuat kodifikasi tersebut baru dapat diselesaikan pada tahun 1848 oleh Scholten van Oud Haarlem dan Wichers. Tetapi hukum pidana tidak termasuk kodifikasi tahun 1848. Untuk hukum pidana tetap berlaku keadaan pada waktu sebelum tahun 1848. Selanjutnya pada tahun 1848 dibuat peraturan hukum pidana, yang terkenal dengan nama Interimaire Strafbapalingen, LNHB 1848 No.6. Sampai Tahun 1867 dan tahun 1873 mengenai hukum pidana tertulis berlaku:
Primer: Hukum yang terdapat dalam statua Betawi.
Sekunder: Hukum Belanda yang kuno.
Lebih Sekunder: Asas-asas Hukum Romawi.
Demikianlah artikel yang berjudul Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia.
SELAMAT BELAJAR. . .
SUMBER ARTIKEL SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA:
- BUKU INTISARI HUKUM PIDANA - Mustafa Abdullah, S.H. - Ruben Achmad, S.H. - GHALIA INDONESIA - 1983
Gambar tentang Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia |
loading...