loading...
PENGERTIAN PENGAWASAN: PENGAWASAN SEBAGAI FUNGSI MANAJEMEN PUBLIK
Hai teman-teman pembaca, kali ini Ahli Artikel akan memberikan sebuah artikel yang menjelaskan tentang Pengertian Pengawasan: Pengawasan Sebagai Fungsi Manajemen Publik. Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Pengawasan: Pengawasan Sebagai Fungsi Manajemen Publik
Pengawasan adalah salah satu fungsi dalam manajemen. Fungsi dari pengawasan itu sendiri adalah untuk memastikan semua pelaksanaan kerja sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di dalam perencanaan.
Apabila pelaksanaan kerja tidak berjalan sesuai dengan standar perencanaan, walaupun secara tidak sengaja perencanaannya tetap ke arah yang lebih baik. Hal tersebut biasa disebut dengan sebutan lepas kontrol.
Melalui pengawasan dapat diawasi sejauh mana penyimpangan, penyalahgunaan, kebocoran, kekurangan, pemborosan, penyelewengan, dan kendala-kendala lain di masa yang akan datang.
Jadi, secara keseluruhan pengawasan dapat diartikan sebagai suatu aktivitas membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa saja yang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan kriteria, norma, standar, dan ukuran.
Beberapa ahli juga memberikan pendapatnya tentang pengertian pengawasan silahkan di simak pendapat para ahli di bawah ini:
Menurut Lyndall F. Urwick, pengertian pengawasan adalah suatu upaya untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan intruksi yang telah dikeluarkan.
Menurut Henry Fayol, pengertian pengawasan adalah suatu ketetapan dalam menguji apa pun sesuatu persetujuan, yang disesuaikan dengan intruksi dan prinsip perencanaan, yang sudah tidak bisa dipungkiri lagi.
Prof. Sondang Siagian memberikan pendapatnya tentang pengertian pengawasan, yaitu suatu proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi dengan tujuan untuk menjamin semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Prof. George Terry pengertian pengawasan adalah proses penentuan dimana tujuannya adalah untuk mencapai standar dari pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan bila perlu melakukan perbaikan sehingga pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan standarnya.
Prof. Stephen Robein memberikan pendapatnya mengenai pengertian pengawasan yaitu, pengawasan merupakan proses mengikuti perkembangan kegiatan untuk menjamin jalannya pekerjaan. Dengan begitu diharapkan pekerjaan dapat segera selesai secara sempurna seperti yang telah direncanakan sebelumnya dengan pengoreksian beberapa pemikiran yang saling berhubungan.
Pengawasan yang dapat diidentifikasi dibagi menjadi tiga fase menurut David Granick. Tiga fase tersebut adalah fase legislatif, fase administratif, dan fase dukungan.
Seperti yang dikatakan oleh Prof. Arifin Abdurrahman, ada beberapa faktor yang membantu pengawasan dan mencegah berbagai kasus penyelewengan serta penyalahgunaan wewenang, yaitu:
1. Filsafat yang dianut bangsa tersebut
2. Agama yang mendasari seseorang tersebut
3. Kebijakan yang dijalankan
4. Anggaran pembiayaan yang mendukung
5. Penempatan pegawai dan prosedur kerjanya
6. Kemantapan koordinasi dalam organisasi
Lembaga pengawasan yang diberlakukan di negara Republik Indonesia antara lain:
a. DPR (lembaga legislatif pengawasan wakil rakyat)
b. BPK (lembaga inspektif, juga sederajat presiden)
c. Kopkamtib (operasi khusus ketertiban)
d. BPKP (khusus pengawasan pembangunan)
e. DPRD (khusus legislatif di daerah Tk I maupun II)
f. HAM (pengkajian hak asasi manusia)
g. Irjen (pada tiap departemen)
h. Deputi Pengawasan (pada tingkat lembaga nondepartemen)
i. Irwil Prop (untuk tingkat Provinsi/Pemda Tk I)
j. Irwil Kab (untuk tingkat Kabupaten/Pemda Tk II)
k. Panwaslak (khusus pemilihan umum)
l. Bakin (khusus intel)
m. Kejaksaan (untuk penuntutan kriminalitas)
n. Kepolisian dan ABRI (pembantu jaksa yang dipersenjatai khusus keamanan dan ketertiban)
Pengawasan dilakukan oleh badan-badan yang berkompeten, dengan pemantauan dan pengamatan terhadap pekerjaan serta hasil kerja para birokrat pemerintah yang terkadang memakai uang semaunya. Karena usaha mengantisipasi tidak adanya sisa anggaran, para birokrat cenderung berpola pikir bagaimana memakai uang, bukan bagaimana memperoleh uang secara absah.
Demikianlah artikel yang membahas mengenai Pengertian Pengawasan: Pengawasan Sebagai Fungsi Manajemen Publik. Semoga bermanfaat. . .
SELAMAT BELAJAR. . . . .
Sumber: Buku Ilmu Administrasi Publik, oleh Inu Kencana Syafiie-Djamaludin Tandjung-Supardan Modeong, Rineka CIPTA (1999)
Hai teman-teman pembaca, kali ini Ahli Artikel akan memberikan sebuah artikel yang menjelaskan tentang Pengertian Pengawasan: Pengawasan Sebagai Fungsi Manajemen Publik. Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Pengawasan: Pengawasan Sebagai Fungsi Manajemen Publik
Pengawasan adalah salah satu fungsi dalam manajemen. Fungsi dari pengawasan itu sendiri adalah untuk memastikan semua pelaksanaan kerja sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di dalam perencanaan.
Apabila pelaksanaan kerja tidak berjalan sesuai dengan standar perencanaan, walaupun secara tidak sengaja perencanaannya tetap ke arah yang lebih baik. Hal tersebut biasa disebut dengan sebutan lepas kontrol.
Melalui pengawasan dapat diawasi sejauh mana penyimpangan, penyalahgunaan, kebocoran, kekurangan, pemborosan, penyelewengan, dan kendala-kendala lain di masa yang akan datang.
Jadi, secara keseluruhan pengawasan dapat diartikan sebagai suatu aktivitas membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa saja yang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan kriteria, norma, standar, dan ukuran.
Beberapa ahli juga memberikan pendapatnya tentang pengertian pengawasan silahkan di simak pendapat para ahli di bawah ini:
Menurut Lyndall F. Urwick, pengertian pengawasan adalah suatu upaya untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan intruksi yang telah dikeluarkan.
Menurut Henry Fayol, pengertian pengawasan adalah suatu ketetapan dalam menguji apa pun sesuatu persetujuan, yang disesuaikan dengan intruksi dan prinsip perencanaan, yang sudah tidak bisa dipungkiri lagi.
Prof. Sondang Siagian memberikan pendapatnya tentang pengertian pengawasan, yaitu suatu proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi dengan tujuan untuk menjamin semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Prof. George Terry pengertian pengawasan adalah proses penentuan dimana tujuannya adalah untuk mencapai standar dari pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan bila perlu melakukan perbaikan sehingga pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan standarnya.
Prof. Stephen Robein memberikan pendapatnya mengenai pengertian pengawasan yaitu, pengawasan merupakan proses mengikuti perkembangan kegiatan untuk menjamin jalannya pekerjaan. Dengan begitu diharapkan pekerjaan dapat segera selesai secara sempurna seperti yang telah direncanakan sebelumnya dengan pengoreksian beberapa pemikiran yang saling berhubungan.
Pengawasan yang dapat diidentifikasi dibagi menjadi tiga fase menurut David Granick. Tiga fase tersebut adalah fase legislatif, fase administratif, dan fase dukungan.
Seperti yang dikatakan oleh Prof. Arifin Abdurrahman, ada beberapa faktor yang membantu pengawasan dan mencegah berbagai kasus penyelewengan serta penyalahgunaan wewenang, yaitu:
1. Filsafat yang dianut bangsa tersebut
2. Agama yang mendasari seseorang tersebut
3. Kebijakan yang dijalankan
4. Anggaran pembiayaan yang mendukung
5. Penempatan pegawai dan prosedur kerjanya
6. Kemantapan koordinasi dalam organisasi
Lembaga pengawasan yang diberlakukan di negara Republik Indonesia antara lain:
a. DPR (lembaga legislatif pengawasan wakil rakyat)
b. BPK (lembaga inspektif, juga sederajat presiden)
c. Kopkamtib (operasi khusus ketertiban)
d. BPKP (khusus pengawasan pembangunan)
e. DPRD (khusus legislatif di daerah Tk I maupun II)
f. HAM (pengkajian hak asasi manusia)
g. Irjen (pada tiap departemen)
h. Deputi Pengawasan (pada tingkat lembaga nondepartemen)
i. Irwil Prop (untuk tingkat Provinsi/Pemda Tk I)
j. Irwil Kab (untuk tingkat Kabupaten/Pemda Tk II)
k. Panwaslak (khusus pemilihan umum)
l. Bakin (khusus intel)
m. Kejaksaan (untuk penuntutan kriminalitas)
n. Kepolisian dan ABRI (pembantu jaksa yang dipersenjatai khusus keamanan dan ketertiban)
Pengawasan dilakukan oleh badan-badan yang berkompeten, dengan pemantauan dan pengamatan terhadap pekerjaan serta hasil kerja para birokrat pemerintah yang terkadang memakai uang semaunya. Karena usaha mengantisipasi tidak adanya sisa anggaran, para birokrat cenderung berpola pikir bagaimana memakai uang, bukan bagaimana memperoleh uang secara absah.
Demikianlah artikel yang membahas mengenai Pengertian Pengawasan: Pengawasan Sebagai Fungsi Manajemen Publik. Semoga bermanfaat. . .
SELAMAT BELAJAR. . . . .
Sumber: Buku Ilmu Administrasi Publik, oleh Inu Kencana Syafiie-Djamaludin Tandjung-Supardan Modeong, Rineka CIPTA (1999)
Gambar tentang Pengertian Pengawasan: Pengawasan Sebagai Fungsi Manajemen Publik |
loading...