loading...
ASAS DASAR HUKUM ACARA PERDATA DALAM SEMBOYAN-SEMBOYAN HUKUM
Sekarang juga, Ahli Artikel akan memberikan artikel yang berjudul Asas Dasar Hukum Acara Perdata Dalam Semboyan-Semboyan Hukum. Pada penasaran kan guys apa saja sih Asas Dasar Hukum Acara Perdata Dalam Semboyan-Semboyan Hukum itu? Langsung saja di baca sampai tuntas yah sobat.
Asas Dasar Hukum Acara Perdata Dalam Semboyan-Semboyan Hukum
Asas Dasar Hukum Acara Perdata Dalam Semboyan-Semboyan Hukum | Di bawah ini akan terlihat beberapa semboyan hukum yang merupakan asas hukum acara perdata Beserta artinya:
1) AFFIRMANTI INCUMBIT PROBATO
Artinya: yang berdalih wajib membuktikan kebenaran dalihnya itu.
2) EXEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM
Artinya: Hak untuk menyangkal bagi tergugat yang dipanggil sendiri dalam suatu perkara, apabila tergugat dan yang lainnya dalam perkara yang sama tidak dipanggil.
3) EX AEQUO ET BONO
Artinya: (memutuskan bagi hakim) berdasarkan citra pemerataan dan kebaikan.
4) UNUS TESTIS, NULLUS TESTIS
Artinya: satu bukti, bukan bukti atau “satu saksi, bukan saksi”
5) NIMIUM PROBAT, NIHIL PROBAT
Artinya: membuktikan terlalu banyak, atau tidak membuktikan apa-apa.
6) LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA
Artinya: undang-undang itu keras, namun telah ditentukan demikian.
7) LEX NIMINEM COGIT AD IMPOSSIBILIA
Artinya: undang-undang tidak bisa mewajibkan siapapun untuk melakukan hal yang mustahil baginya untuk mampu ia lakukan.
8) LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS
Artinya: Undang-undang yang bersifat khusus, mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
9) LEX POSTERIORI DEROGAT LEX PRIORI
Artinya: undang-undang yang baru menghapus undang-undang yang lama.
10) LEX SUPERIOR DEROGAT LEX INFERIOR
Artinya: undang-undang yang lebih tinggi derajatnya, mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah derajatnya.
11) PACTA SUNT SERVANDA
Artinya: perjanjian telah dibuat dan karenanya harus dipenuhi.
12) CLAUSA REBUS SIC STANTIBUS
Artinya: suatu kemungkinan sebagai pengecualian dari asas yang memungkinkan pihak yang mengadakan perjanjian untuk membatalkan perjanjian mereka karena suatu keadaan darurat yang sama sekali tak terduga pada saat mereka melakukan perjanjian.
13) PACTA SUNT PROBATA
Artinya: dalil-dalil yang kebenarannya masih harus dibuktikan lagi.
14) NIMINEM LEADERE
Artinya: Jangan merugikan orang lain.
15) SUUM CUIQUE TRIBUERE
Artinya: perlakukanlah setiap orang sesuai menurut jasa ataupun kesalahannya.
16) NEGATIVA NON SUNT SERVANDA
Artinya: tidak perlu membuktikan kenyataan atau keadaan-keadaan yang negatif.
17) NE BIS IN IDEM
Artinya: tidak dua kali dalam hal yang sama.
18) LEX FORI
Artinya: hukum dari negara hakim setempatlah yang diberlakukan bagi pemecahan suatu perkara.
19) LEX REI SITAE
Artinya: hukum dan undang-undang yang harus digunakan adalah hukum atau undang-undang setempat dimana barang atau benda sengketa itu terletak.
20) LEX LOCI CONTRACTUS
Artinya: hukum atau undang-undang yang harus diberlakukan adalah undang-undang setempat di mana perjanjian yang menjadi pokok perkara itu dibuat.
21) LEX ORIGINIS
Artinya: hukum atau undang-undang negeri asal.
22) LEX DOMICILIA
Artinya: hukum atau undang-undang yang berlaku ditempat dimana pemilik barang itu tinggal.
23) LEX COMMISORIA
Artinya: suatu kaidah dalam suatu perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, sehingga perjanjian tersebut batal secara otomatis.
24) LEX FORI EXECUTIONIS
Artinya: hukum yang menjadi landasan pelaksanaan putusan hakim.
25) MATERIA SEQUNTUR PERSONAM
Artinya: barang-barang bergerak dianggap berada di tempat domisili pemiliknya.
26) LEX PERMISSIVA
Artinya: suatu kaidah hukum yang keberlakuannya terwujud dari pelaksanaan tugas oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.
Demikianlah artikel kali ini yang membahas tentang Asas Dasar Hukum Acara Perdata Dalam Semboyan-Semboyan Hukum. Semoga bisa memberikan manfaat kepada para pembaca semuanya.
SELAMAT BELAJAR. . . . .
SUMBER: BUKU HUKUM ACARA PERDATA – A.RIDWAN HALIM, S.H. - 1996
Gambar tentang Asas Dasar Hukum Acara Perdata |
loading...