Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Tuesday, 22 March 2016

SEPUTAR PUTUSAN HAKIM

loading...

SEPUTAR PUTUSAN HAKIM
Pada waktu senggang kali ini, Ahli Artikel akan membagikan sebuah artikel yang akan membahas tentang Seputar Putusan Hakim. Nah, para pembaca sekalian silahkan di baca dan di simak baik-baik artikel kali ini agar para pembaca bisa memiliki sedikit tambahan pengetahuan ini.

Seputar Putusan Hakim
Seputar Putusan Hakim| Putusan hakim akan jatuh atas suatu perkara apabila menurut penilaiannya duduk persoalannya sudah cukup jelas, dan bukti-bukti yang melandasi pemecahan masalah tersebut juga sudah cukup kuat.

Beberapa putusan hakim mungkin saja bisa timbul sebagai suatu kesudahan pemeriksaan suatu perkara dengan dasar sebagai berikut:
a. Putusan hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan penggugat,
b. Putusan Hakim untuk mengabulkan sebagian gugatan penggugat,
c. Putusan Hakim untuk menolak gugatan penggugat.

Beberapa Pasal yang Mengatur Tentang Putusan Hakim
2 Pasal yang mengatur  tentang putusan hakim mengenai dikabulkan atau ditolaknya gugatan penggugat yang diperiksanya bisa dilihat di bawah ini.
- Menurut Pasal 178 Ayat (2) HIR, hakim wajib memberikan keputusan atas keseluruhan gugatan penggugat.
- Menurut Pasal 178 Ayat (3) HIR, hakim tidak boleh memberikan keputusan melebihi dari hal yang dituntut oleh penggugat dalam perkara yang bersangkutan.

Dari kedua pasal yang mengatur tentang putusan hakim diatas, dapat kita lihat bahwa terdapat kelemahan pada Pasal 178 Ayat (3). Kelemahannya dari pasal ini dalam hal bahwa “hakim tidak boleh memberikan keputusan melebihi dari hal yang dituntut oleh penggugat dalam perkara yang bersangkutan” sehingga fungsi hakim di sini hanyalah semata-mata menjadi wasit dalam pemeriksaan perkara tersebut. Sementara pada Pasal 119 HIR, disebutkan bahwa hakim berwenang untuk memberikan petunjuk kepada penggugat atau kuasanya dalam usaha mereka untuk mencapai keadilan melalui gugatannya.

Langkah-langkah yang Sudah Dilaksanakan Hingga Menghasilkan Putusan Hakim
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, bahwa putusan hakim merupakan tahap yang paling akhir dari persidangan suatu perkara. Maka di bawah ini kita bisa melihat langkah-langkah selengkapnya yang sudah dilaksanakan hingga menghasilkan putusan hakim. Berikut langkah-langkahnya:
a. Tahap I
Pengajuan gugatan yang disusul dengan pengajuan jawaban, masing-masing dari penggugat dan tergugat.
b. Tahap II
Pengajuan replik yang disusul dengan pengajuan duplik, masing-masing dari penggugat dan tergugat.
c. Tahap III
Penarikan kesimpulan sebagai hasil pemeriksaan persidangan sejauh ini.
d. Tahap IV
Pengajuan bukti-bukti dari kedua belah pihak.
e. Tahap V
Penarikan kesimpulan akhir yang menuju kepada penjatuhan putusan hakim.

Penundaan Putusan Hakim
Putusan hakim belum bisa dipastikan sampai pada waktu hakim sudah merasa bahwa putusan tersebut sudah bisa diambil, sebab mungkin saja ada pihak yang bermohon pengunduran putusan hakim dengan alasan untuk melengkapi lagi bukti-bukti yang dipandang masih perlu perlu dilakukan peninjauan lagi. Urutan-urutan permohonan penundaan putusan hakim adalah:
Permohonan I
Mohon agar sidang ditunda sampai dua minggu lagi (aangezegd pereamptoir)
Permohonan II
Mohon perpanjangan penundaan sidang sampai dua minggu lagi (verlengd pereamptoir)
Permohonan III
Masih memohon waktu lagi untuk berpikir kembali atau mencari bukti-bukti tambahan (beraad).

Sekian artikel yang membahas tentang Seputar Putusan Hakim ini, semoga para pembaca bisa menambah pengetahuannya tentang Seputar Putusan Hakim usai membaca artikel ini.

SELAMAT BELAJAR. . . . 

SUMBER:  BUKU HUKUM ACARA PERDATA – A.RIDWAN HALIM, S.H. - 1996

Seputar Putusan Hakim
Gambar tentang Seputar Putusan Hakim



loading...
SEPUTAR PUTUSAN HAKIM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown