Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Tuesday, 22 March 2016

PENGERTIAN EKSEPSI

loading...

PENGERTIAN EKSEPSI
Pada Hari yang sangat cerah ini, Ahli Artikel akan memberikan artikel yang akan mengulas tentang Pengertian Eksepsi. Silahkan di simak pembahasan artikel yang berjudul Pengertian Eksepsi di bawah ini.

Pengertian Eksepsi
Pengertian Eksepsi| Eksepsi  adalah suatu upaya pembelaan diri daripihak tergugat dengan cara mengajukan dalil bahwa pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang atau tidak cukup kompeten untuk memeriksa dan menangani perkara tersebut.

Untuk lebih mengerti mengenai Pengertian Eksepsi, maka kita harus tahu bahwa eksepsi diajukan pada awal mula persidangan pertama, sebelum tergugat mengajukan berbagai perlawanan lain (Pasal 133 HIR).

Selain penjelasan diatas, kita juga perlu mengetahui istilah lain dari eksepsi agar memudahkan kita dalam memahami Pengertian Eksepsi itu. Dalam pengadilan istilah lain yang sering digunakan untuk mewakili kata eksepsi adalah “tangkisan” atau “penangkisan”.

Di bawah ini beberapa uraian penjelasan yang dimaksudkan agar para pembaca bisa memahami dengan baik apa Pengertian Eksepsi itu.

Pengertian Eksepsi: Eksepsi tidak selalu dikabulkan
Eksepsi tidak selalu dikabulkan, sebab suatu eksepsi dapat ditolak apabila tidak adanya alasan atau kurangnya alasan kuat untuk menerima eksepsi tersebut.

Pengertian Eksepsi: Persamaan dan perbedaan antara verzet dan eksepsi
Persamaan verzet dan eksepsi adalah, keduanya merupakan upaya untuk menyangkal dari dikabulkannya gugatan pihak lawan. Sedangkan Perbedaan antara verzet dan eksepsi adalah, verzet merupakan perlawanan atas putusan yang tidak hadir, berarti verzet diajukan setelah jatuhnya putusan hakim, sedangkan eksepsi merupakan penyangkalan atas kewenangan Pengadilan untuk memeriksa perkaranya yang berarti eksepsi diajukan sejak awal mula pemeriksaan.

Pengertian Eksepsi: Macam-macam Eksepsi Dasar yang Dikenal Dalam Praktek Pelaksanaannya.
Macam-macam Eksepsi dasar yang dikenal dalam praktek pelaksanaannya adalah:
1. Declinatoire exceptie, yaitu eksepsi yang menegaskan bahwa pengadilan yang bersangkutan tidak memiliki wewenang dalam memeriksa atau mengadili perkara tersebut.
2. Dilatoire exceptie, yaitu eksepsi yang menegaskan bahwa tuntutan yang dilakukan oleh penggugat belum waktunya untuk diajukan, karena mungkin masih ada surat perjanjian yang belum dipenuhi karena jangka waktunya belum lewat.
3. Peramptoir exceptie, yaitu eksepsi mutlak yang dilakukan terhadap tuntutan dari penggugat. Hal ini bisa didasari oleh alasan bawa:
a. Perkaranya sudah kadaluarsa.
b. Tergugat telah dibebaskan dari kewajiban pelunasan utangnya.
c. Telah diadakan perhitungan bayar-membayar
d. Telah ada putusan pengadilan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

Sampai disinilah artikel yang menjelaskan tentang Pengertian Eksepsi. Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan tentu saja bisa membuat para pembaca jadi lebih paham mengenai Pengertian Eksepsi ini.

SELAMAT BELAJAR. . . .

SUMBER:  BUKU HUKUM ACARA PERDATA – A.RIDWAN HALIM, S.H. - 1996

Pengertian Eksepsi
Gambar tentang Pengertian Eksepsi







loading...
PENGERTIAN EKSEPSI Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown