loading...
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Hallo, teman-teman para pembaca setia Ahli Artikel, kali ini Ahli Artikel akan memberikan suatu artikel yang akan memberikan penjelasan mengenai Pengertian Hukum Acara Perdata. Silahkan di simak dan dibaca hingga selesai artikel ini agar para pembaca setia Ahli Artikel bisa memahami apa Pengertian Hukum Acara Perdata itu.
Pengertian Hukum Acara Perdata
Pengertian Hukum Acara Perdata| Hukum memiliki banyak cabang keilmuan di dalamnya salah satunya adalah Hukum Acara Perdata. Apa itu Hukum Acara Perdata? Pengertian Hukum Acara Perdata adalah kumpulan atau himpunan peraturan hukum yang mengatur tentang tata acara pelaksanaan hukum perdata atau penerapan peraturan-peraturan hukum perdata dalam prakteknya. Dalam rangka lebih memahami apa pengertian hukum acara perdata maka, anda juga perlu mengetahui bahwa hukum perdata formal merupakan istilah lain untuk hukum acara perdata.
Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli.
Bagaimana dengan Pengertian hukum Acara Perdata menurut para ahli? Silahkan simak di bawah ini:
1. Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Abdul Kadir Muhammad adalah, suatu peraturan hukum yang berperan untuk mempertahankan fungsi hukum perdata sebagaimana seharusnya.
2. Pengertian Hukum Acara Perdata menurut R.Soesilo yaitu, sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang bertujuan untuk mempertahankan segala bentuk hak dan kewajiban yang muncul dari material hukum perdata itu.
3. Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Retnowulan ialah, hukum perdata formil yang berperan untuk mengatur dan menentukan tata cara dalam melaksanakan hak dan kewajiban hukum perdata seperti yang telah diatur didalam Hukum Perdata materil
4. Pengertian Hukum Acara Perdata menurut MH. Tirraamidjaja yaitu, sebuah akibat yang disebabkan dari hukum perdata materil.
5. Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Sudikmo Mertokusumo adalah, suatu peraturan dalam bidang hukum yang mengatur dan menjamin hukum perdata materil dipatuhi dan ditaati.
Setelah melihat pendapat para ahli mengenai Pengertian Hukum Acara Perdata, mungkin para pembaca bisa sudah bisa menafsirkan sendiri apa pengertian hukum acara perdata dengan bahasa sendiri, tetapi sebelum menafsirkan sendiri apa pengertian hukum acara perdata itu, ada baiknya kita melengkapi pengetahuan kita mengenai hukum acara perdata.
Agar pengetahuan kita tentang pengertian hukum acara perdata bisa lebih lengkap, kita perlu tahu terlebih dahulu secara garis besar apa saja objek pengaturan hukum acara perdata, yang bisa anda baca di bawah ini.
Hal-hal yang pada garis besarnya merupakan objek pengaturan hukum acara perdata ialah:
a. Tata cara orang bertindak dalam berperkara, misalnya dalam hal:
1) Menentukan dan menggolongkan apakah hal yang menjadi masalah itu memenuhi syarat kepantasan/kelayakan untuk dianggap sebagai perkara atau bukan. Jadi, dalam hal ini harus diketahui bahwa tidak setiap masalah dapat begitu saja diperkarakan atau dibuat-buat menjadi perkara.
2) Bila merupakan suatu masalah yang layak diperkirakan , ke pengadilan manakah perkara itu akan disampaikan.
3) Bagaimanakah cara-cara mengajukan gugatan kepada pihak lawan melalui pengadilan.
4) Bagaimana tata cara pemanggilan para pihak yang berperkara untuk hadir di persidangan pengadilan.
5) Bagaimanakah tata cara pemeriksaan perkara yang bersangkutan di pengadilan, yang berlaku (dalam arti harus dipindahkan), baik oleh aparat pengadilan maupun pihak yang berperkara.
b. Bagaimanakah tata cara penyelesaian suatu perkara itu dan bagaimana pula akibat-akibatnya yang harus dijalani atau diindahkan oleh para pihak yang berperkara.
c. Bagaimanakah akibatnya bila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal diatas.
Nah, mungkin setelah mengetahui objek pengaturan hukum acara perdata, para pembaca sudah bisa memahami apa pengertian hukum acara perdata itu.
Demikianlah artikel yang berjudul pengertian hukum acara perdata, semoga bisa memberikan manfaat kepada para pembaca setia Ahli Artikel.
SELAMAT BELAJAR. . . .
SUMBER: BUKU HUKUM ACARA PERDATA – A.RIDWAN HALIM, S.H. - 1996
Gambar tentang Pengertian hukum acara perdata |
loading...