loading...
PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERDATA
Pada kesempatan kali ini, Ahli Artikel akan membagikan artikel yang berjudul Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata. Silahkan di simak baik-baik penjelasan artikelnya di bawah ini.
Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata
Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata| Untuk dapat menemukan Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata, ada baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui perbedaan perkara-perkara yang terjadi antara perkara Perdata dan Perkara Pidana yang akan di bahas di bawah ini:
Perkara Perdata
a. Merupakan urusan antara pihak tergugat dan pihak penggugat karena pihak tergugat dianggap telah merugikan atau mengganggu kepentingan penggugat.
b. Tiga pihak utama yang ada dalam siding pengadilannya ialah:
(1) Pihak hakim
(2) Pihak penggugat (atau/dan pengacaranya)
(3) Pihak tergugat (atau/dan pengacaranya)
c. Penggugat dan tergugat sama tinggi/derajatnya di muka hakim.
d. Inisiatif untuk memperkarakan atau membawa/memasukkan perkara ini ke pengadilan datang dari pihak penggugat.
e. Sasaran perkara tertuju secara tidak langsung pada pribadi tergugat, misalnya melalui harta benda/hak-haknya dan sebagainya.
f. Karena itu dalam berperkara di pengadilan, si tergugat boleh mengutus kuasa hukum untuk mewakilinya menghadap hakim.
g. Status diri si tergugat, baik sebelum ataupun selama persidangan berjalan tetap bebas. Begitu pula halnya dengan harta/benda atau/dan hak-haknya sebelum putusan pengadilan menentukan lain.
h. Hukuman yang harus di jalani umumnya (berdasarkan hukum perdata orang yang bersangkutan masing-masing) ialah:
(1) Hukuman ganti rugi
(2) Hukuman penyitaan atas barang-barang tertentu.
i. Hukuman yang berupa pembayaran ganti rugi tentunya dapat dilakukan/dipenuhi oleh siapa saja, baik oleh tergugat sendiri ataupun oleh orang-orang lain yang bersedia untuk menanggungnya.
j. Bila hukumannya ialah hukuman ganti rugi kepada lawannya, bila terhukum meninggal sebelum menunaikan/memenuhi hukumannya, maka ahli warisnya dapat dituntut untuk melunaskannya.
Perkara Pidana
a. Merupakan urusan antara terdakwa dengan negara atau masyarakat karena terdakwa dianggap telah merugikan atau mengganggu kepentingan umum/masyarakat.
b. Tiga pihak utama yang ada dalam siding pengadilannya ialah:
(1) Pihak hakim
(2) Pihak jaksa
(3) Pihak terdakwa (dan pembelanya)
c. Jaksa sebagai penuntut umum berkedudukan lebih tinggi di muka hakim daripada terdakwa.
d. Inisiatif untuk memperkarakan atau membawa/memasukkan perkara ini ke pengadilan datang dari jaksa.
e. Sasaran perkara tertuju langsung pada diri terdakwa, baik dalam hal adanya penuntutan hukumam badani ataupun denda.
f. Karena itu dalam perkara di pengadilan, si terdakwa sendiri harus hadir meskipun boleh didampingi pembelanya.
g. Baik status diri si terdakwa maupun barang-barang yang ada hubungannya dengan perkara, sejak sebelum atau selama persidangan berjalan berada dalam penahanan jaksa. (Barang-barang yang ditahan itu berstatus sebagai barang bukti di pengadilan).
h. Hukuman yang harus dijalani umumnya (Berdasarkan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)) ialah:
(1) Hukuman mati, atau
(2) Hukuman penjara, atau
(3) Hukuman kurung, atau
(4) Hukuman denda atau beberapa hukuman lain, atau
(5) Hukuman perampasan barang-barang tertentu, atau
(6) Pencabutan hak-hak tertentu, atau
(7) Pengumuman keputusan hakim.
i. Hukuman harus dijalani oleh si terhukum sendiri tanpa dapat diwakili atau digantikan oleh siapa pun juga.
j. Bila si terhukum telah meninggal sebelum menjalani hukumannya hingga habis, maka tuntutan perjalanan hukuman itu selebihnya akan gugur, tanpa dapat digantikan atau dialihkan kepada orang lain.
Demikianlah artikel yang membahas tentang Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata. Mudah-mudahan para pembaca setia Ahli Artikel bisa memahami artikel ini.
SELAMAT BELAJAR
SUMBER: BUKU HUKUM ACARA PERDATA – A.RIDWAN HALIM, S.H. - 1996
Gambar tentang Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata |
loading...