Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Tuesday, 8 March 2016

SEJARAH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA PENDUDUKAN BELANDA

loading...

SEJARAH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA PENDUDUKAN BELANDA
Pada kesempatan kali ini, ijinkan Ahli Artikel untuk membahas sebuah artikel mengenai Sejarah Lembaga Peradilan Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Belanda. Silahkan di baca dan di simak baik-baik penjelasannya di bawah ini.

Sejarah Lembaga Peradilan Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Belanda
Sejarah Lembaga Peradilan Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Belanda | Pada dasarnya lembaga peradilan di Indonesia memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi peradilan di Indonesia dapat dijadikan acuan untuk mengukur sistem hukum yang berlaku di Indonesia.  Di bawah ini akan di uraikan sejarah lembaga-lembaga peradilan di Indonesia pada masa pendudukan Belanda.

Keadaan susunan Lembaga Peradilan di Indonesia pada masa pendudukan Belanda
Pada masa pendudukan Belanda berdasarkan pasal 163 IS (Indische Statsregeling) pendudukan di Kepulauan Nusantara kita ini dibagi dan dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan utama, yaitu:
1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2. Golongan Timur Asing
3. Golongan bumiputra atau pribumi (penduduk asli)

Pada masa itu, peraturan hukum yang berlaku dibedakan atas 2 (dua) bagian besar, yaitu:
1. Peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Jawa dan Madura.
2. Peraturan-peraturan hukum yang berlaku di luar Jawa dan Madura.

Berdasarkan 2 (dua) pembagian di atas, maka peradilan di Indonesia dibagi atas:
(1) Peradilan bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan di Jawa dan Madura.
(2) Peradilan bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan di luar Jawa dan Madura.
(3) Peradilan bagi golongan pribumi di Jawa dan Madura.
(4) Peradilan bagi golongan pribumi di luar Jawa dan Madura.

Beberapa Badan Lembaga Peradilan di Indonesia Pada Masa Pendudukan Belanda
1. Hoogerechtshof, merupakan suatu badan peradilan dalam tingkat atau derajat kasasi (pada masa sekarang setingkat dengan Mahkamah Agung)
2. Raad van Justitie, yaitu badan peradilan biasa.
3. Residentie Gerecht ialah badan peradilan yang memiliki wilayah wewenang meliputi suatu keresidenan.
4. District Gerecht, merupakan suatu badan peradilan yang wilayah kewenangannya meliputi hanya suatu distrik atau wilayah tertentu saja.
5. Regenschap Gerecht, ialah suatu badan peradilan yang wilayah kewenangannya meliputi suatu kabupaten (bestuursafdeeling)
6. Landraad, yaitu badan peradilan yang sederajat dengan pengadilan negeri pada masa sekarang.
7. Nagari Rechtbank, adalah lembaga badan peradilan yang terdapat di desa-desa.
8. Magistraat Gerecht, yaitu lembaga peradilan yang memiliki tugas memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran dan kejahatan ringan di daerah luar Jawa dan Madura yang bukan merupakan wilayah kewenangan dari landgerecht.
9. Landgerecht, merupakan pengadilan kecil yang khusus menangani perkara-perkara pelanggaran dan kejahatan ringan dengan hakim tunggal.

Demikianlah artikel yang berjudul Sejarah Lembaga Peradilan Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Belanda. Semoga bisa memberikan manfaat bagi para pembaca setia Ahli Artikel.
SELAMAT BELAJAR. . . . 

SUMBER:  BUKU HUKUM ACARA PERDATA – A.RIDWAN HALIM, S.H. - 1996

Sejarah Lembaga Peradilan Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Belanda
Gambar tentang Sejarah Lembaga Peradilan Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Belanda

loading...
SEJARAH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA PENDUDUKAN BELANDA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown