Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Tuesday, 13 September 2016

IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA

loading...

IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA

Tiba saatnya Ahli Artikel memberikan artikel yang berjudul Implementasi Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah Di Indonesia. Untuk penjelasan artikelnya, silahkan baca artikel yang berjudul Implementasi Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah Di Indonesia di bawah ini.

Implementasi Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah Di Indonesia
Implementasi Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah Di Indonesia| Otoritas merupakan kekuasaan formal, yaitu kekuasaan legislatif dan kekuasaan administratif atau eksekutif. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik. Hubungan otoritas antara pemerintah daerah, yaitu antara DPRD dengan kepala daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan dan didistribusikan dari pemerintah pusat ke daerah.

Jika kita menyimak keberadaan Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Kewenangan Daerah yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan peradilan,keamanan, moneter dan fiskal, dan agama. Pemerintah pusat sebagai otoritas yang menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah, penetapan kewenangan tersebut tanpa disertai keinginan untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap produk hukum lain sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.

Pada dasarnya hubungan tentang cara menentukan urusan rumah tangga daerah, ada 2 hal yang mencerminkan bentuk otonomi:
1. Otonomi terbatas, dimana urusan-urusan rumah tangga daerah ditentukan dengan cara kategoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu.
2. Otonomi luas, yang bertolak dari semua prinsip dalam urusan pemerintahan pada dasarnya menjadi urusan rumah tangga daerah.

Bila digali dan ditelusuri ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan DPRD dan kepala Daerah di berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, hubungan kewenangan antara DPRD dengan kepala Daerah dapat dikelompokkan:
a. Hubungan pemilihan
b. Hubungan perundang-undangan
c. hubungan anggaran
d. Hubungan pengawasan
e. Hubungan pertanggung jawaban
f. Hubungan Administratif

Pada prinsipnya, urgensi jenis hubungan antara eksekutif dan legislatif tersebut meilputi hal-hal yaitu: representatif, anggaran, pertanggung jawaban, pembuatan peraturan daerah, pembinaan peraturan, dan pengawasan. Dari sekian banyak jenis hubungan kewenangan yang dijelaskan di atas, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu hubungan partnership (kemitraan) dan hubungan pengawasan. Untuk mewujudkan pembagian urusan yang concurrent secara proporsional antara pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, disusunlah beberapa kriteria yang meliputi eksetemalistis, akuntabilitas, dan efisiensi, dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan (Penjelasan umum UU No. 32 Tahun 2004). 

Penyelenggaraan Otonomi Daerah 
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah, pemerinah daerah menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Mengingat begitu luasnya otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah dan begitu banyaknya urusan yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, UU No.32 Tahun 2004 membagi semua urusan itu ke dalam dua kelompok, yaitu; Urusan wajib dan Urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar, kesehatan, perumahan, kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar. Sementara itu urusan pemerintahan pilihan adalah urusan yang terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah. UU no.32 Tahun 2004 telah memberikan kewenangan yang luas kepada daerah, terutama daerah kabupaten/kota. Hal itu berarti memberikan kesempatan yang sangat luas untuk mengatur dan mengururs kepentingan masyarakat serta mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.

Demikianlah artikel yang berjudul Implementasi Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah Di Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan kalian.
SELAMAT BELAJAR. . . . 

Implementasi Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah Di Indonesia
Gambar tentang Implementasi Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah Di Indonesia


loading...
IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown