loading...
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Kali ini, Ahli Artikel akan memberikan artikel yang berjudul Pengertian Hukum Dagang. Mari yuk, langsung saja kita baca artikel yang berjudul Pengertian Hukum Dagang di bawah ini.
Pengertian Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang| Pengertian Hukum dagang adalah serangakaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Norma tersebut bersumber, baik pada aturan hukum yang sudah dikodifikasi, yaitu dalam KUHPdt dan KUHD maupun di luar kodifikasi.
Diatas merupakan pengertian hukum dagang secara umum. Bagamaina dengan para ahli? Apa sebenarnya pengertian Hukum Dagang menurut para ahli itu? Mari kita lihat di bawah ini.
Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli:
1. Pengertian Hukum Dagang menurut Achmad Ihsan adalah:
"Pengertian Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur persoalan perdagangan, yaitu sosal-soal yang timbul karena tigkah laku manusia dalam perdagangan".
2. Fockema Andreae mengemukakan Pengertian Hukum Dagang, yaitu:
"Pengertian Hukum Dagang (HandleRecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai suatu perusahaan di dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa Undang-undang tambahan. di Belanda, hukum perdata dan Hukum dagang dijadikan dalam satu buku, yaitu buku II dalam BW baru belanda."
3. H. M. N. Purwosujipto mengemukakan bahwa Pengertian Hukum Dagang, ialah:
"Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul secara khusus dari lapangan perusahaan."
4. Pengertian Hukum Dagang menurut Sri Rezeki Hardtono:
"Pengertian Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan suatu bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perkataan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termsuk hukum dagang, maka asas-asas hukum dagangmerupakan bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya."
5. M. H. Tirtamidjaja berpendapat tentang Pengertian Hukum Dagang, yaitu:
"Hukum perniagaan adallah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual serta membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt."
Dalam rangka untuk memperkaya wawasan tentang pengertian hukum dagang (commercial law), berikut dikutip beberapa pemikiran dari para ahli yang bersal dari negara yang menganut sistem common law, antara lain:
1. John E. Murray Jr. dan Harry M. Flchtner, mengemukakan:
"Traditionnally calledthe law of "sales", for much of the last century the focus was on sale of tangible, moaveable property(goods) as governed by article 2 of the Uniform commercial code(UCC)."
2. Clayton P.Gilette dan Steven D.Walt, mengemukakan:
"Sales law involves legal doctrines that regulate the relationship between the parties involved in an exchange of good for a price. As a general matter, sales law only addresses transfers of tangible personal property, not real estate or intangible such as intellectual property rights. Sales law, therefor, is as subset of contract law."
3. Iwan R. Davies mengemukakan:
"The concern of commercial law should focus upon the commercial sense of the transaction and the parties themselves. in this regards, it is important to refer to the principles of commercial law which are essentiaally tools in serving the needs of the bussiness community."
Demikianlah penjelasan artikel yang berjudul Pengertian Hukum Dagang. Semoga bermanfaat yah teman-teman. . . .
SELAMAT BELAJAR. . . . .
Gambar tentang Pengertian Hukum Dagang |
loading...