Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Wednesday, 14 September 2016

PENGERTIAN DAN PENGGUNAAN DWANGSOM DALAM PRAKTIK PERADILAN

loading...

PENGERTIAN DAN PENGGUNAAN DWANGSOM DALAM PRAKTIK PERADILAN
Hai, ketemu lagi dengan Ahli Artikel yang akan membagikan banyak artikel yang memberikan tambahan wawasan kepada semua sahabat pembaca. Artikel yang akan di bagikan kali ini berjudul Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan. Silahkan di simak dan di baca baik-baik artikel yang berjudul Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan di bawah ini.

Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan
Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan| Penerapan Dwangsom (uang paksa) berupa hakim menetapkan suatu tambahan hukuman kepada terhukum untuk membayar sejumlah uang kepada si penggunggat di dalam hal si terhukum tersebut tidak mampu memenuhi hukuman pokok, hukuman tambahan mana dimaksudkan untuk menekan agar terhukum tersebut memenuhi hukuman pokok dengan sukarela. Masalah Dwangsom ini di Indonesia tidak diatur di dalam HIR maupun RBg. Dahulu sewaktu masih berlakunya Rv masalah Dwangsom tersebut diatur di dalam Pasal 606 a dan 606 b.

Penerapan dwangsom ini hanya dimungkinkan pada putusan kodemnatoir yang bukan merupakan pembayaran sejumlah uang. Walaupun lembaga Dwangsom tersebut tidak diatur dalam hukum acara perdata Indonesia (HIR dan RBg), Namun di dalam dunia praktek lembaga ini tetap ada, terutama di kota-kota besar. Dari banyak gugatan yang meminta uang paksa tersebut sering ditemukan hal-hal yang tidak tepat. Hal ini mungkin karena ketentuan hukum perundang-undangan kita tidak mengaturnya. Dwangsom tidak sama dengan ganti rugi, yang masing-masing harus diatur tersendiri. Peraturan tentang dwangsom ini diundangkan oleh Menteri Kehakiman Belanda pada saat itu Mr. J.Donner pada tanggal 29 Desember 1932  di dalam Stb. no. 676  yaitu ketentuan-ketentuan BRv ditambah dengan pasal 611 b. Rumusan kedua pasal inilah yang kemudian dimasukkan ke dalam BRv yang berlaku di Indonesia yaitu dengan Stb. 1938 No. 360 yang dahulu dikenal dengan pasal 606 a dan pasal 606 b.

Putusan hakim yang bersifat Condemnatoir saja yang dapat di eksekusi. Hal ini berarti bahwa hanya putusan akhir dari hakim yang berisi suatu perintah yang dapat dilaksanakan.
Putusan itu mengandung suatu perintah atau yang lazim disebut putusan Kondemnatoir. Perintah dalam putusan tersebut bisa berupa:
a. Menyerahkan sesuatu
b. Mengosongkan
c. Melakukan sesuatu
d. Tidak melakukan sesuatu
e. Menghentikan suatu perbuatan; atau
f. Membayar sejumlah uang

Relevansi Dwangsom dengan Putusan Hakim dalam Perkara Perdata
Hukum acara perdata yang kita pakai sekarang adalah peraturan yang dibuat pada zaman Hindia-Belanda dahulu, yang berarti bahwa perangkat hukum tersebut telah berumur lebih dari setengah abad. Tentunya di dalam kurun waktu tersebut masyarakat kita telah mengalami banyak sekali perubahan yang cukup pesat, sehingga terasa bahwa hukum yang tertulis - yang dibuat berpuluh-puluh tahun yang lalu - sudah banyak yang ketinggalan (out up date).  Pada Era kekinian terdapat banyak sekali masalah (persoalan hukum) yang tidak dapat lagi kita jumpai pemecahannya di dalam undang-undang tersebut sehingga mau tidak mau kita  harus memecahkannya dengan menggunakan metode penemuan hukum yang ada, yakni dengan pelbagai macam penafsiran (interpretasi) atau kita mengambil perbandingan dengan aturan-aturan hukum dari negara-negara yang telah mengatur masalah yang perlu kita pecahkan tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Lembaga Dwangsom masih hidup dan dibutuhkan serta dipraktekkan di dalam dunia peradilan kita sekalipun aturan hukum formal yang mengaturnya belum jelas.
2. Tingkat efektifitas pelaksanaan dwangsom di dalam praktik peradilan kita saat ini sangat bergantung pada sejauh mana hakim mampu menerjemahkan Dwangsom tersebut ke dalam konteks kasus per kasus yang ditanganinya
3. lembaga Dwangsom bukan suatu yang mampu bekerja sendiri, implementasinya akan sangat bergantung pada kualitas, kapasitas dan integritas hakim yang mengimplementasikannya. Oleh karena itu, Implementasi dari Dwangsom ini tidak jarang justru dijadikan instrumen bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu sehingga di dalam implementasinya terkadang di selewengkan.


Itulah tadi akhir dari penjelasan artikel yang berjudul Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan.

SELAMAT BELAJAR. . . . 

Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan
Gambar tentang Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan

loading...
PENGERTIAN DAN PENGGUNAAN DWANGSOM DALAM PRAKTIK PERADILAN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown