loading...
PENGERTIAN DAN PENGGUNAAN DWANGSOM DALAM PRAKTIK PERADILAN
Hai, ketemu lagi dengan Ahli Artikel yang akan membagikan
banyak artikel yang memberikan tambahan wawasan kepada semua sahabat pembaca.
Artikel yang akan di bagikan kali ini berjudul Pengertian Dan Penggunaan
Dwangsom Dalam Praktik Peradilan. Silahkan di simak dan di baca baik-baik
artikel yang berjudul Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik
Peradilan di bawah ini.
Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan
Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan| Penerapan
Dwangsom (uang paksa) berupa hakim menetapkan suatu tambahan hukuman kepada terhukum untuk membayar sejumlah uang kepada si penggunggat di dalam hal si
terhukum tersebut tidak mampu memenuhi hukuman pokok, hukuman tambahan mana
dimaksudkan untuk menekan agar terhukum tersebut memenuhi hukuman pokok dengan
sukarela. Masalah Dwangsom ini di Indonesia tidak diatur di dalam HIR maupun
RBg. Dahulu sewaktu masih berlakunya Rv masalah Dwangsom tersebut diatur di
dalam Pasal 606 a dan 606 b.
Penerapan dwangsom ini hanya dimungkinkan pada putusan
kodemnatoir yang bukan merupakan pembayaran sejumlah uang. Walaupun lembaga
Dwangsom tersebut tidak diatur dalam hukum acara perdata Indonesia (HIR dan
RBg), Namun di dalam dunia praktek lembaga ini tetap ada, terutama di
kota-kota besar. Dari banyak gugatan yang meminta uang paksa tersebut sering ditemukan hal-hal yang tidak tepat. Hal ini mungkin karena ketentuan
hukum perundang-undangan kita tidak mengaturnya. Dwangsom tidak sama dengan ganti rugi, yang masing-masing harus diatur tersendiri. Peraturan tentang dwangsom ini diundangkan oleh Menteri Kehakiman Belanda pada
saat itu Mr. J.Donner pada tanggal 29 Desember 1932 di dalam Stb. no. 676 yaitu ketentuan-ketentuan BRv ditambah dengan
pasal 611 b. Rumusan kedua pasal inilah yang kemudian dimasukkan ke dalam BRv
yang berlaku di Indonesia yaitu dengan Stb. 1938 No. 360 yang dahulu dikenal
dengan pasal 606 a dan pasal 606 b.
Putusan hakim yang bersifat Condemnatoir saja yang dapat di eksekusi. Hal ini
berarti bahwa hanya putusan akhir dari hakim yang berisi suatu perintah yang
dapat dilaksanakan.
Putusan itu mengandung suatu perintah atau yang lazim disebut
putusan Kondemnatoir. Perintah dalam putusan tersebut bisa berupa:
a. Menyerahkan sesuatu
b. Mengosongkan
c. Melakukan sesuatu
d. Tidak melakukan sesuatu
e. Menghentikan suatu perbuatan; atau
f. Membayar sejumlah uang
Relevansi Dwangsom dengan Putusan Hakim dalam Perkara
Perdata
Hukum acara perdata yang kita pakai sekarang adalah
peraturan yang dibuat pada zaman Hindia-Belanda dahulu, yang berarti bahwa
perangkat hukum tersebut telah berumur lebih dari setengah abad. Tentunya di
dalam kurun waktu tersebut masyarakat kita telah mengalami banyak sekali
perubahan yang cukup pesat, sehingga terasa bahwa hukum yang tertulis - yang
dibuat berpuluh-puluh tahun yang lalu - sudah banyak yang ketinggalan (out up
date). Pada Era kekinian terdapat banyak
sekali masalah (persoalan hukum) yang tidak dapat lagi kita jumpai pemecahannya
di dalam undang-undang tersebut sehingga mau tidak mau kita harus memecahkannya dengan menggunakan metode
penemuan hukum yang ada, yakni dengan pelbagai macam penafsiran (interpretasi)
atau kita mengambil perbandingan dengan aturan-aturan hukum dari negara-negara
yang telah mengatur masalah yang perlu kita pecahkan tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Lembaga Dwangsom masih hidup dan dibutuhkan serta
dipraktekkan di dalam dunia peradilan kita sekalipun aturan hukum formal yang
mengaturnya belum jelas.
2. Tingkat efektifitas pelaksanaan dwangsom di dalam praktik
peradilan kita saat ini sangat bergantung pada sejauh mana hakim mampu
menerjemahkan Dwangsom tersebut ke dalam konteks kasus per kasus yang
ditanganinya
3. lembaga Dwangsom bukan suatu yang mampu bekerja sendiri,
implementasinya akan sangat bergantung pada kualitas, kapasitas dan integritas
hakim yang mengimplementasikannya. Oleh karena itu, Implementasi dari Dwangsom
ini tidak jarang justru dijadikan instrumen bagi pihak-pihak yang memiliki
kepentingan tertentu sehingga di dalam implementasinya terkadang di
selewengkan.
Itulah tadi akhir dari penjelasan artikel yang berjudul Pengertian
Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan.
SELAMAT BELAJAR. . . .
Gambar tentang Pengertian Dan Penggunaan Dwangsom Dalam Praktik Peradilan |
loading...