loading...
PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI
Nah, pada kesempatan kali ini, Ahli Artikel akan membagikan suatu artikel yang berjudul Pengertian Hukum Administrasi. Biar tidak penasaran, langsung saja di baca artikel tentang Pengertian Hukum Administrasi di bawah ini.
Pengertian Hukum Administrasi
Pengertian Hukum Administrasi| Di dalam bukunya yang berjudul “The Elementary Principles of Yurisprudence” Keeton mengatakan bahwa Hukum administrasi (Administrative Law) itu, mempunyai 3 makna, yaitu:
1. Pengertian hukum administrasi adalah hukum tertulis yang bukan dibuat oleh Pembentuk Undang-undang, tetapi dibuat oleh Badan administrasi.
Di sini, kita berhadapan dengan suatu bangunan hukum yang modern, yaitu: Delegasi wewenang dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan (Delegative van regelende bevoegheid). Badan Administrasi adalah keseluruhan dari pejabat-pejabat yang dipimpin oleh pemerintah sebagai Pimpinan tertinggi.
2. Pengertian Hukum administrasi adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang mengenai “Negara Dalam Keadaan Bergerak” (Staat in beweging).
Dalam hal ini, kita kembali pada paham Oppenheim, yang membedakan antara:
a. Staatsrecht mengenai “De Staat in rust”, yang artinya Negara dalam keadaan diam (tidak bergerak), yaitu mengenai organisasi dan pemberian kewenangan.
b. Administratief Recht mengenai “De staat in beweging”, yang artinya Negara dalam keadaan bergerak, yaitu bagian-bagian dari organisasi yang melakukan tugasnya dalam menjalankan kewenangannya.
Hans Kelsen mengatakan:
- Der Wollende staat: De staat in rust: diatur dalam Staatsrecht.
- Der handelende staat: Staat in beweging: diatur dalam Administratief Recht.
Di sini Negara dipandang sebagai manusia, yang mempunyai kemampuan, kemauan, dan dapat bertindak.
3. Pengertian hukum administrasi yang ketiga ini dirumuskan oleh Keeton dalam bahasa Perancis sebagai “Droit Administrative”.
Keeton memakai kata-kata ini untuk memperlihatkan adanya Regem Administratif di Prancis, dimana ada konsekuensi peradilan administrasi, yang dilaksanakan oleh badan-badan Pengadilan Administrasi, terpisah dengan peradilan biasa. Dalam hal ini, Keeton dipengaruhi oleh Dicey yang menganut paham, bahwa hukum di Inggris itu didasarkan pada “Rule of Law”. Isi dari Rule of Law yang paling penting adalah tidak membedakan antara hukum yang berlaku untuk anggota-anggota Pemerintah dan untuk rakyat biasa, begitu pula dengan tidak mengadakan pemisahan antara Hukum Publik dan Hukum Privat.
Baik pegawai-pegawai pemerintah maupun rakyat biasa takluk pada satu hukum, yaitu “the Common Law” (semua sama dihadapan Hukum). Peradilan pun hanya satu macam saja, yaitu peradilan berdasarkan the Common Law. Paham mengenai Rule of Law ini, ditolak oleh pengarang seperti Ivor Jennings.
Jika Dicey menolak adanya Hukum administrasi di Inggris berdasarkan Rule of Law, maka Ivor Jennings sebaliknya mengatakan bahwa di Inggris juga ada Hukum Administrasi, walaupun diakui bahwa hukum administrasi ini belum disusun secara sistematis. Dicey menganggap, bahwa susunan administrasi di Negara-negara yang terdapat Regem Administratif, tidak baik, karena membeda-bedakan antara pegawai Pemerintah dan rakyat, sehingga akan menimbulkan diskriminasi.
Walaupun paham Dicey sekarang ini telah dianggap usang, namun teori Dicey ini memiliki pengaruh yang sangat besar bagi administrasi. Pengaruh teori Dicey sampai mempengaruhi seorang ahli hukum Perdata di Negeri Belanda, yaitu Paul Scholten (Bapak hukum perdata). Paul Scholten mengatakan, bahwa hukum perdata adalah hukum yang berlaku umum untuk siapa saja, jadi merupakan ius commune, sedangkan hukum administrasi yang menyinggung atau melanggar hukum perdata yang berlaku umum itu, merupakan ius special.
Itulah tadi akhir dari penjelasan artikel yang berjudul Pengertian Hukum Administrasi, semoga bisa membuat wawasan para pembaca semua menjadi semakin luas. Terima Kasih.
SELAMAT BELAJAR. . . . .
SUMBER ARTIKEL PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI:
- BUKU BEBERAPA AZAS-AZAS DAN PENGERTIAN-PENGERTIAN POKOK TENTANG ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI - Prof. H. Amrah Muslimin S.H - 1982 - Bandung
Gambar tentang Pengertian Hukum Administrasi |
loading...