loading...
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM NEGARA
Kali ini, Ahli Artikel akan membahas suatu artikel yang berjudul Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Negara. Silahkan, tunggu apa lagi sobat pembaca, langsung saja yuks kita baca pemaparan artikel yang berjudul Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Negara di bawah ini.
Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Negara
Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Negara| Batasan antara hukum administrasi Negara dengan hukum Negara sebenarnya ada banyak sekali macamnya. Namun, bila diteliti lebih lanjut, di dalam membuat batasan tersebut secara sadar atau tidak sadar, yang telah diambil menjadi dasar pikiran adalah:
“Hukum Negara mengenai hal pokok seperti dasar susunan Negara, yang langsung mengenai setiap warga Negara, sedangkan jika yang sedang dihadapai adalah hukum administrasi Negara, maka yang akan terlintas pada pikiran kita adalah peraturan secara tekhnis, yang kita tidak berkaitan secara langsung dengannya, hanya diperlukan bagi para ahli saja”.
Ketegangan antara kekuasaan dengan kebebasan yang susunan yuridisnya menurut Mr. C.W. de Vries, merupakan objek hukum Negara, baru akan terasa kehadirannya, apabila dasar tersebut langsung menyentuh kesadaran hukum. Pertanyaan yang berhubungan dengan susunan dan kekuasaan parlemen atau yang berkaitan dengan jaminan dalam menjalankan hak asasi manusia (HAM) dengan bebas, termasuk lingkungan hukum Negara. Pertanyaan teknis seperti “apakah besarnya pajak penghasilan tahun lalu sudah sesuai dengan tahun yang berjalan?”. Pada awalnya, pertanyaan teknis seperti itu tidak akan menjadi suatu persoalan bagi warga Negara. Pertanyaan ini baru berarti bagi warga Negara, jika dalam kejadian nyata jawabannya menimbulkan akibat yang mereka rasa kurang adil.
Oleh karena itu, untuk menyatakan perbedaan antara hukum Negara dan hukum administrasi Negara, seorang warga Negara yang belum pernah berurusan dengan masalah yang nyata, akan berpendapat bahwa hukum Negara adalah sesuatu yang “menarik”, sedangkan hukum administrasi Negara adalah sesuatu yang “menjemukkan”.
Memang tidak mungkin untuk menarik garis batas yang tegas antara kedua jenis hukum ini. Sebab, pertanyaan yang sekarang masih dianggap bersifat “teknis”, kedepan mungkin sudah memperoleh arti yang jelas. Seperti misalnya cara hukum acara pidana menyelesaikan bentuk hukuman seperti penahanan sementara.
Dari penjelasan di atas, kita dapat mengerti mengapa banyak orang yang tidak sependapat dengan Logemann, ketika beliau mencoba untuk memberikan garis perbedaan yang bersifat pokok diantara kedua jenis hukum ini. Berdasarkan pendapatnya, bahwa hukum publik adalah sebuah hukum yang berhubungan dengan subjek hukum yang disebut dengan jelas pemegang jabatannya, Logemann menetapkan, bahwa yang termasuk hukum Negara adalah pembagian kekuasaannya, sisanya termasuk hukum administrasi Negara seperti semua tindakan hukum (seperti pemberian persetujuan atau pembatalan), semua hubungan hukum (seperti hubungan kepegawaian) dan kedudukan hukum (seperti kebangsaan).
Terhadap pendapat di atas, Kraneburg mengemukakan, bahwa dalam rangka hak asasi manusia (HAM), hukum Negara lebih dari pada ajaran kompetensi. Dan di dalam bukunya yang memuat hasil studinya, Romeyn beranggapan, bahwa pendapat Logemann tidak dapat dibenarkan sama sekali, justru oleh karena pengertian pokok seperti kekawula negaraan dan kebangsaan dimasukkan ke dalam Administrasi Negara.
Itulah tadi beberapa penjelasan dari artikel yang berjudul Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Negara. Semoga bisa memberikan manfaat bagi para pembaca semua.
SELAMAT BELAJAR. . . . . .
SUMBER ARTIKEL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM NEGARA:
- BUKU PENGANTAR ILMU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA - Mr. W. F PRINS - R. KOSIM ADISAPOETRA - PRADNYA PARAMITA - JAKARTA - 1983
Gambar tentang Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Negara |
loading...