Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Sunday, 11 September 2016

KEBEBASAN ADVOKAT

loading...

KEBEBASAN ADVOKAT
Ketemu lagi dengan Ahli Artikel, yang pada kesempatan ini akan membagikan suatu artikel yang berjudul Kebebasan Advokat. Silahkan langsung di baca yah guys, artikel yang berjudul Kebebasan Advokat di bawah ini.

Kebebasan Advokat
Kebebasan Advokat| Kebebasan bagi profesi Advokat (free profession) ternyata penting. Tidak sekadar demi organisasi advokat itu sendiri, melainkan juga untuk mewujudkan kepentingan yang lebih luas. Menuju terciptanya organisasi advokat yang professional. Semakin professional semakin mudah menegakkan Rule of Law terutama masalah hukum maupun hak asasi manusia (HAM).

Ada dua alasan yang mendasari argumen tersebut. Pertama, dibanding kalangan penegak hukun lainnya (polisi,jaksa, hakim), Advokat tidak terikat pada hirarki birokratis yang memungkinkan advokat lebih leluasa bergerak mengikuti semua permasalahan hukum yang berkembang. Kedua, karena bukan aparat negara, advokat dapat lebih akrab berhubungan dengan masyarakat. Sehingga dapat lebih jeli dalam melihat berbagai masalah hukum maupun hak asasi manusia yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Profesi Advokat yang bebas mempunyai arti bahwa dalam menjalankan profesinya membela masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum tidak mendapaat tekanan dari manapun juga. Kebebasan profesi Advokat itu, sedemikian rupa harus dijamin dan dilindungi Undang-Undang, agar jelas status dan kedudukannya dalam masyarakat, sehingga bisa berfungsi secara maksimal. Lebih kurang satu setengah abad yang lalu profesi advokat secara formal telah diakui keberadaanya dalam proses peradilan di Indonesia atau sama usianya dengan Raad Van Justitie dan Landraaf, lembaga peradilan yang didirikan pemerintah Kolonial Belanda untuk golongan pribumi.

Advokat harus mempunyai kualifikasi dan otorisasi untuk berpraktek di pengadilan dalam memberikan nasehat hukum dan mewakili serta membela kliennya dalam persoalan hukum. persyaratan akademis adalah mutlak sebagai bidang keahlian yang ditekuninya untuk kepentingan klien atau masyarakat. Profesi Lawyer  adalah profesi yang mulia (mobile officium), seperti dokter, karena sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat. Walaupun masyarakat seringkali beranggapan bahwa para Advokat/ pengacara pelaku kejahatan sering memanfaatkan kelemahan asas legalitas formal dalam sebuah perkara pidana. Sedangkan dalam perkara perdata, mereka berlindung dari pengertian sempit dari perbuatan melawan hukum yang diartikan sebagai perbuatan melanggar undang-undang saja, padahal secara luas pengertian melawan hukum itu tidak lagi diartikan pada ketentuan perundang-undangan tertulis saja, tetapi meliputi pelanggaran terhadap nilai-nilai atau rasa kepatutan yang ada di dalam masyarakat.

Keinginan masyarakat untuk meminta para pengacara memperbaiki kinerja mereka dari hari ke hari semakin besar. Bahwa para advokat atau pengacara Indonesia diminta untuk mengubah paradigma lama yang diterapkan selama ini. Jika tidak, pada masa mendatang pengacara tidak lagi akan dipercaya oleh masyarakat. selama ini para pengacara kita terkesan hanya berkutat pada paradigma formalitas dan legalitas saja, yang tidak berpihak pada rakyat. Paradigma ini harus ditinggalkan pengacara, karena kalau tidak mereka akan tergilas mesin reformasi. Oleh karena itu pengacara tidak boleh lagi semata-mata mencari uang untuk diri sendiri, tetapi harus mengikuti suara rakyat dan hati nuaraninya serta menjadi bahagian dari pembangunan.

Sampai itulah pemaparan artikel yang berjudul Kebebasan Advokat.

SELAMAT BELAJAR. . . .

KEBEBASAN ADVOKAT
Gambar tentang Kebebasan Advokat

loading...
KEBEBASAN ADVOKAT Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown