loading...
KEBEBASAN ADVOKAT
Ketemu lagi dengan Ahli Artikel, yang pada kesempatan ini
akan membagikan suatu artikel yang berjudul Kebebasan Advokat. Silahkan langsung
di baca yah guys, artikel yang berjudul Kebebasan Advokat di bawah ini.
Kebebasan Advokat
Kebebasan Advokat| Kebebasan bagi profesi Advokat (free
profession) ternyata penting. Tidak sekadar demi organisasi advokat itu
sendiri, melainkan juga untuk mewujudkan kepentingan yang lebih luas. Menuju
terciptanya organisasi advokat yang professional. Semakin professional semakin
mudah menegakkan Rule of Law terutama masalah hukum maupun hak asasi manusia (HAM).
Ada dua alasan yang mendasari argumen tersebut. Pertama,
dibanding kalangan penegak hukun lainnya (polisi,jaksa, hakim), Advokat tidak
terikat pada hirarki birokratis yang memungkinkan advokat lebih leluasa
bergerak mengikuti semua permasalahan hukum yang berkembang. Kedua, karena
bukan aparat negara, advokat dapat lebih akrab berhubungan dengan masyarakat.
Sehingga dapat lebih jeli dalam melihat berbagai masalah hukum maupun hak asasi
manusia yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Profesi Advokat yang bebas mempunyai arti bahwa dalam
menjalankan profesinya membela masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan
kebenaran hukum tidak mendapaat tekanan dari manapun juga. Kebebasan profesi
Advokat itu, sedemikian rupa harus dijamin dan dilindungi Undang-Undang, agar
jelas status dan kedudukannya dalam masyarakat, sehingga bisa berfungsi secara
maksimal. Lebih kurang satu setengah abad yang lalu profesi advokat secara
formal telah diakui keberadaanya dalam proses peradilan di Indonesia atau sama
usianya dengan Raad Van Justitie dan Landraaf, lembaga peradilan yang didirikan
pemerintah Kolonial Belanda untuk golongan pribumi.
Advokat harus mempunyai kualifikasi dan otorisasi untuk
berpraktek di pengadilan dalam memberikan nasehat hukum dan mewakili serta
membela kliennya dalam persoalan hukum. persyaratan akademis adalah mutlak
sebagai bidang keahlian yang ditekuninya untuk kepentingan klien atau
masyarakat. Profesi Lawyer adalah profesi
yang mulia (mobile officium), seperti dokter, karena sama-sama memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Walaupun masyarakat seringkali beranggapan bahwa
para Advokat/ pengacara pelaku kejahatan sering memanfaatkan kelemahan asas
legalitas formal dalam sebuah perkara pidana. Sedangkan dalam perkara perdata,
mereka berlindung dari pengertian sempit dari perbuatan melawan hukum yang
diartikan sebagai perbuatan melanggar undang-undang saja, padahal secara luas
pengertian melawan hukum itu tidak lagi diartikan pada ketentuan
perundang-undangan tertulis saja, tetapi meliputi pelanggaran terhadap
nilai-nilai atau rasa kepatutan yang ada di dalam masyarakat.
Keinginan masyarakat untuk meminta para pengacara
memperbaiki kinerja mereka dari hari ke hari semakin besar. Bahwa para advokat
atau pengacara Indonesia diminta untuk mengubah paradigma lama yang diterapkan
selama ini. Jika tidak, pada masa mendatang pengacara tidak lagi akan dipercaya
oleh masyarakat. selama ini para pengacara kita terkesan hanya berkutat pada
paradigma formalitas dan legalitas saja, yang tidak berpihak pada rakyat.
Paradigma ini harus ditinggalkan pengacara, karena kalau tidak mereka akan
tergilas mesin reformasi. Oleh karena itu pengacara tidak boleh lagi
semata-mata mencari uang untuk diri sendiri, tetapi harus mengikuti suara
rakyat dan hati nuaraninya serta menjadi bahagian dari pembangunan.
Sampai itulah pemaparan artikel yang berjudul Kebebasan
Advokat.
SELAMAT BELAJAR. . . .
Gambar tentang Kebebasan Advokat |
loading...