Kumpulan berbagai macam artikel pembelajaran dan artikel unik

Monday, 5 September 2016

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

loading...

PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Kali ini, Ahli Artikel akan membagikan suatu artikel yang akan membahas tentang ilmu hukum, yaitu Pengertian hukum pidana. Artikel yang akan dibagikan di bawah ini, berjudul pengertian hukum pidana. Nah, agar para pembaca bisa memahami dan mengerti maksud artikel kali ini, silahkan dibaca artikel yang berjudul pengertian hukum pidana di bawah ini.

Pengertian Hukum Pidana
Pengertian Hukum Pidana| Dalam ilmu hukum pidana, terdapat perbedaan antara “ius punale” dan “ius puniendi”. Kata “ius punale” berarti hukum pidana, sedangkan kata “ius puniendi” memiliki arti sebagai hak memidana. Dalam bahasa latin, kata “ius" bisa berarti hukum maupun hak.

Perbedaan antara hukum pidana substantif dan hukum pidana ajektif yang berintikan “ius puniendi” jika dilihat dari satu sisi adalah, hukum pidana substantif biasa disebut dengan hukum delik. Kata delik berasal dari bahasa latin yaitu “delictum” yang berarti gagal, karena kesalahan dan memang sudah menjadi ketentuan hukum pidana itu berupa suatu rumusan sikap tindakan yang salah (karena gagal mematuhi atau melaksanakan yang baik/benar).

Disamping hal yang diutarakan diatas, terdapat kata latin “Crimen” yang berarti penyelewengan. Dari kata “Crimen” itulah kita mengenal kata “Criminal Law” yang merupakan bahasa hukum Anglo Saxon.

Dari segi lain, pengertian hukum pidana secara substantif dapat dianggap sebagai hukum “sanctie” yang bisa diartikan sebagai suatu penegasan yang bersifat positif dalam bentuk hadiah atau anugrah, namun bisa juga berupa pengasan yang bersifat negatif dan berupa hukuman termasuk pidana sebagai penderitaan yang diancamkan terhadap seseorang yang memenuhi perumusan delik dalam ketentuan hukum pidana.

Berdasarkan ungkapan diatas, maka pengertian hukum pidana substantif dapat dirumuskan sebagai: Hukum mengenai delik yang diancam dengan hukuman pidana. Adapun pengertian hukum pidana secara ajektif atau hukum yang berintikan “ius puniendi” sebagai realisasi hukum pidana substantif adalah: Suatu hukum yang menyangkut tata cara pelaksana penguasa dalam menindak warga yang didakwa bertanggung jawab atas suatu delik.

Selain beberapa pengertian hukum pidana yang telah dijelaskan diatas, mari kita baca bersama-sama pendapat para ahli mengenai pengertian hukum pidana di bawah ini:
- Pengertian Hukum Pidana menurut WPJ. Pompe adalah, suatu keutuhan dari peraturan yang kurang lebih memiliki sifat umum yang abstrak dari kondisi-kondisi yang konkrit.
- Sudarsono berpendapat bahwa pengertian hukum pidana ialah, hukum yang berlaku untuk mengontrol pelanggaran dan kejahatan terhadap umum. Perbuatan itu akan diancam dengan pidana yang berupa siksaan (penderitaan) bagi pelakunya.
- Menurut Moeljatno, pengertian hukum pidana, yaitu salah satu bentuk dari suatu keseluruhan hukum yang dianut dalam suatu Negara, dan memiliki dasar-dasar aturan sebagai berikut:
1. Hukum pidana  mengontrol apa saja yang dilarang (tidak boleh dilakukan), dan apabila ada yang melanggar akan diancam dengan hukuman pidana.
2. Hukum pidana yang memutuskan waktu penjatuhan pidana bagi mereka yang terbukti melanggar.
3. Hukum pidana memutuskan bagaimana pelaksanaan hukuman pidana bagi pelanggar hukum pidana.
- Pengertian hukum pidana menurut Wirjino Prodjodikor adalah suatu aturan hukum yang mengatur tentang pidana.

Sekian dulu artikel yang membahas tentang Pengertian Hukum Pidana. Semoga bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pembaca. Sekian dan terima kasih.
SELAMAT BELAJAR. . . 

SUMBER ARTIKEL PENGERTIAN HUKUM PIDANA:
- BUKU INTISARI HUKUM PIDANA - Mustafa Abdullah, S.H. - Ruben Achmad, S.H. - GHALIA INDONESIA - 1983
- BUKU PENGANTAR ILMU HUKUM - Titik Triwulan Titik - PT.Prestasi Pustakakarya - 2006

Pengertian Hukum Pidana
Gambar tentang Pengertian Hukum Pidana

loading...
PENGERTIAN HUKUM PIDANA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown