loading...
PENGERTIAN UMUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hai semua sahabat pembaca Ahli Artikel, pada kesempatan kali ini akan dibahas sebuah artikel yang berjudul Pengertian Umum Hukum Administrasi Negara. Silahkan langsung di baca artikel yang berjudul Pengertian Umum Hukum Administrasi Negara di bawah ini agar kita semua bisa paham tentang Pengertian Umum Hukum Administrasi Negara.
Pengertian Umum Hukum Administrasi Negara
Pengertian Umum Hukum Administrasi Negara| Hukum administrasi Negara adalah salah satu disiplin ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum yang mengatur masalah administrasi suatu Negara. Untuk dapat mengerti tentang hukum administrasi Negara ini meliputi hukum apa saja, maka kita perlu melihat sejarah mengenai asal-usul ilmu hukum administrasi Negara ini. Dan jika kita melihat sejarah hukum administrasi Negara ini, maka kita perlu mengarahkan pandangan kita pada ahli-ahli hukum di Negara Belanda, yang ilmu pengetahuannya banyak berhubungan dengan sejarah ilmu pengetahuan hukum di Indonesia, termasuk juga dengan ilmu hukum administrasi Negara.
Sejarah Ilmu Administrasi Negara
Ilmu hukum administrasi Negara mempunyai banyak sebutan lain diantaranya adalah:
- Di Universitas Indonesia, mata kuliah ilmu hukum administrasi Negara disebut dengan Hukum Tata Usaha Negara (tahun 1956)
- Di Universitas Gajah Mada, mata kuliah ilmu hukum administrasi Negara disebut dengan Hukum Tata Pemerintahan (Bestuursrecht).
Di Universitas Indonesia, sebelum perang dunia ke II mata pelajaran hukum administrasi Negara dan Hukum tata Negara disebut dengan Staats-en Administratief Recht.
Setelah perang dunia ke II, barulah dipisahkan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Hukum tata Negara diberikan dalam kuliah sebagai mata kuliah tersendiri, begitu juga dengan Hukum administrasi Negara yang di jadikan mata pelajaran tersendiri.
Pada tahun 1946 diadakan perubahan dalam Universitair Reglement. Berdasarkan Hoger Onderwijs Ordonannantie, Staats dan administratief Recht dipisah, dan masing-masing diberikan mata pelajaran tersendiri.
Staatsrecht diajarkan oleh Prof. Resink dan Administratief Recht oleh Mr. Prins. Perkembangan pemisahan mata pelajaran dan pemakaian terminologi hukum administrasi Negara di Universitas Indonesia ini diikuti oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada saat itu.
Nah, diatas tadi sudah dipaparkan pengertian umum hukum administrasi Negara dan sejarah hukum administrasi Negara, di bawah ini akan kita lihat apa pengertian hukum administrasi Negara menurut para ahli:
- Menurut Kusumadi Poedjosewojo, pengertian hukum administrasi Negara adalah, keseluruhan dari aturan hukum yang mengatur tentang bagaimana Negara menjalankan usaha-usahanya sebagai penguasa dalam memenuhi tugasnya.
- Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Van Apeldorn adalah, semua aturan yang mengatur para penguasa pemerintahan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
- E. Utrecht, berpendapat bahwa pengertian hukum administrasi Negara adalah, aturan yang mengkaji kemungkingan para pejabat dalam melakukan tugas khusus mereka dengan hubungan hukum istimewa mereka.
- Pengertian hukum administrasi Negara menurut R. Abdoel Djamali, yaitu peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negaranya (administrasi) sehingga menyebabkan Negara tersebut bisa berfungsi.
- Menurut Oppen Hein, pengertian hukum administrasi Negara, adalah suatu kesatuan utuh dari ketentuan-ketentuan yang mengatur badan-badan (tinggi maupun rendah) dalam menggunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas yang telah diberikan dari Hukum Tata Negara.
- Djokosutono memberikan pendapat bahwa pengertian hukum administrasi Negara, hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga masyarakat dengan pejabat Negara.
- Menurut Van Vollenhoven, pengertian hukum administrasi Negara merupakan keseluruhan dari ketentuan yang mengatur badan-badan Negara dalam menggunakan kekuasannnya yang diberikan oleh hukum Tata Negara.
Kesimpulan-Kesimpulan Tentang Pengertian Hukum Administrasi Negara
Pengertian Hukum Administrasi Negara Secara Yuridis:
Hukum administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan sangat erat hubungannya dengan Hukum Tata Negara, karena kedua bidang hukum mengenai objek yang sama, yaitu gejala yang disebut dengan Negara. Hukum Tata Negara mengatur pada umumnya struktur Negara dan kewenangan dari organ-organ Negara. Hukum Administrasi Negara mengatur cara-cara organ-organ Negara. Hukum Administrasi Negara mengatur cara organ-organ Negara dalam bertindak melakukan kewenangannya. Kedua bidang hukum ini tidak mungkin dipisahkan secara tajam.
Pengertian Hukum Administrasi Negara Secara Sosiologis
Dalam jaman modern sekarang ini, tidak penting lagi perbedaan antara Staatsrecht dan Administratief Recht dan tidak dipermasalahkan lagi, Hukum Administrasi Negara itu meliputi bidang apa saja?
Yang terpenting bukanlah hukumnya, akan tetapi administrasinya. Hukum itu adalah alat untuk melaksanakan administrasi. Administrasi itu adalah keseluruhan aktivitas dari Pejabat Negara untuk mencapai tujuan Negara dalam menyelanggarakan kepentingan umum. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan dari norma-norma dan aturan-aturan, mengenai pelaksanaan administrasi Negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum.
Itulah tadi penjelasan dari artikel yang berjudul Pengertian Umum Hukum Administrasi Negara. Semoga artikel kali ini bisa memberikan manfaat kepada para pembaca semua.
SELAMAT BELAJAR. . . . .
SUMBER ARTIKEL PENGERTIAN UMUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA:
- BUKU BEBERAPA AZAS-AZAS DAN PENGERTIAN-PENGERTIAN POKOK TENTANG ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI - Prof. H. Amrah Muslimin S.H - 1982 - Bandung
Gambar tentang Pengertian Umum Hukum Administrasi Negara |
loading...