loading...
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN KEDUDUKANNYA DALAM ILMU HUKUM
Apa kabar teman-teman pembaca? Semoga semua dalam keadaan yang sehat. Sekarang, sudah gilirannya Ahli Artikel memberikan pemaparan mengenai artikel yang berjudul Hukum Administrasi Negara Dan Kedudukannya Dalam Ilmu Hukum. Biar tidak penasaran, mari kita lanjutkan membaca sampai habis artikel yang berjudul Hukum Administrasi Negara Dan Kedudukannya Dalam Ilmu Hukum di bawah ini.
Pendapat ahli mengenai kedudukan hukum administrasi Negara dalam lingkungan ilmu hukum, sangat banyak sekali, beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini.
Pada tahun 1919, Van Vollenhoven mengumumkan hasil studinya mengenai “Thorbecke en het Administratief Recht”, beliau telah merumuskan perbedaan antara hukum administrasi Negara dengan hukum Negara, yaitu:
“Badan Pemerintah tanpa aturan hukum Negara akan lumpuh, karena badan ini tidak mempunyai wewenang apapun, atau wewenangnya tidak berketentuan. Badan Pemerintah tanpa hukum administrasi Negara akan bebas sepenuhnya, karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendak sendiri”.
Lima tahun kemudian, Van der Pot meminta perhatian untuk jenis lain hukum administrasi Negara yang coraknya berbeda dan memiliki arti yang semakin hari semakin penting.
Van Vollenhoven mengakui adanya jenis hukum administrasi Negara ini, yakni pada tahun 1927 beliau memberikan ciri sebagai berikut:
“Untuk sebagian hukum administrasi Negara merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah, jadi merupakan jaminan bagi mereka, yang harus taat kepada Pemerintah. Akan tetapi, untuk sebagian besar hukum administrasi Negara mengandung arti lain pula, bahwa mereka yang harus taat kepada Pemerintah menjadi dibebani berbagai kewajiban yang tegas bagaimana dan sampai di mana batasannya, dan berhubung dengan itu, berarti juga, bahwa wewenang Pemerintah menjadi luas dan tegas batasnya”.
Maka dalam pengertian yang terakhir tadi, hukum administrasi Negara menjadi amat penting peranannya. Mengenai satu hal, pendapat orang sudah hampir bulat. Yaitu, bahwa dengan hukum Negara, hukum administrasi Negara terdiri dari apa yang tersisa dari hukum publik nasional, yang sudah dikurangi dengan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum acara pidana. Jadi apa yang termasuk dalam hukum perdata, jelas berada di luar hukum administrasi Negara. Namun, pembatasan ini menjadi agak samar-samar lagi, jika istilah hukum administrasi Negara dipakai tersendiri.
Apabila hukum perburuhan dan hukum agrarian didalam pelaksanannya dianggap sebagai bagian dari hukum administrasi Negara, maka hal itu akan menyinggung hukum perdata. Karena, hukum perburuhan dan hukum agrarian juga merangkum sejumlah hubungan yang bagi mereka menjadi dasar untuk memilih sendiri apakah mereka akan menuntut hanya atau tidak.
Dalam rangka maksud tujuan “Pengantar”, yang hanya bergerak dalam bidang hubungan antara mereka yang “diperlakukan oleh administrasi Negara”, dengan “administrasi Negara”, maka perkara ketersinggungan hukum lain, tidaklah menjadi suatu masalah.
Beberapa masalah yang timbul karena batas historis tertentu dan karena belum termasuk di salah satu jenis hukum, maka untuk sementara akan dimasukkan ke dalam hukum perdata, seperti pemberian nama catatan sipil dan perkara pemberian hak kepada badan hukum, terkadang dianggap berada di luar hukum administrasi Negara. Dalam kepustakaan hukum Belanda, perkara pemberian nama agak diabaikan. Sebabnya, mungkin karena para penafsir kitab undang-undang perdata mereka kurang memperhatikan persoalan semacam itu.
Demikianlah artikel yang menjelaskan tentang Hukum Administrasi Negara Dan Kedudukannya Dalam Ilmu Hukum. Semoga para pembaca bisa mengambil banyak ilmu pengetahuan terkait Hukum Administrasi Negara Dan Kedudukannya Dalam Ilmu Hukum.
SELAMAT BELAJAR. . . . .
SUMBER ARTIKEL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN KEDUDUKANNYA DALAM ILMU HUKUM:
- BUKU PENGANTAR ILMU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA - Mr. W. F PRINS - R. KOSIM ADISAPOETRA - PRADNYA PARAMITA - JAKARTA - 1983
Gambar tentang Hukum Administrasi Negara Dan Kedudukannya Dalam Ilmu Hukum |
loading...